

Guru (Ilustrasi AI)
DPR Dorong Pembentukan Badan Guru Nasional
JAKARTA – Polemik gaji guru honorer Rp300 ribu kembali menjadi sorotan setelah muncul perbandingan mencolok dengan penghasilan sopir program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut bisa mencapai Rp3 juta per bulan. Ketimpangan ini memicu kekhawatiran banyak pihak tentang masa depan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Isu gaji guru honorer Rp300 ribu mengemuka ketika pemerintah berencana mengangkat sekitar 32.000 petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dinilai sebagian kalangan seolah menomorduakan guru honorer yang selama ini berjuang mencerdaskan anak bangsa.
Tak sedikit guru honorer di daerah menerima upah jauh di bawah standar kelayakan. Bahkan, ada yang hanya memperoleh Rp300 ribu per bulan dan kerap dibayarkan secara rapel setiap tiga bulan.Seorang guru mengungkapkan kekecewaannya karena tidak bisa mengikuti seleksi PPPK akibat tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kemarin ada tes PPPK, tapi karena tidak masuk Dapodik, kami tidak bisa ikut. Rasanya tertinggal dan terbayang-bayang akan dirumahkan,” ujarnya.
Kondisi ini membuat banyak guru honorer hidup dalam ketidakpastian. Selain status pekerjaan yang belum jelas, penghasilan minim juga memaksa sebagian dari mereka mencari pekerjaan sampingan demi bertahan hidup.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…