Categories: BERITA UTAMA

Kenaikan UMP 6,5 Persen Berlaku 1 Januari 2025

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua bakal segera merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2025. Angka UMP 2025 sendiri naik 6,5 persen, sementara angka UMS 2025 naik 0,5 persen dibandingkan 2024. Terkait kenaikan ini dikatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pengumuman UMP dan UMS ini disampaikan Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong di kantor gubernur, Rabu (11/12). Pihaknya menyatakan, penetapan UMP dan UMS Papua 2025  berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua (DPP).

“UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.850 per bulan, naik 6,5 persen atau sebesar Rp 261.578. Sementara UMS sebesar Rp4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp 21.429,” kata Ramses kepada wartawan.

Gubernur mengharapkan pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia juga berharap para pekerja dan pengusahan bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.

“Perubahan sekecil apapun pasti bermanfaat, kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka,” ujarnya.

Pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.

“Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, kita (Pemprov Papua-red) ambil alih untuk menetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen Tahun 2025. Kenaikan UMP ini berlaku 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

“UMP Papua naik sebesar 6,5 persen sama seperti yang diumumkan pemerintah pusat, kenaikannya sebesar Rp 200 ribu lebih,” kata Robert.

Robert mengaku kenaikan 6,5 persen sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan, dari rapat tersebut disepakati UMP Papua naik menjadi 6,5 persen. 

“Hasil perhitungan UMP Papua sudah diterima dan ditetapkan menjadi hasil sidang dewan pengupahan Provinsi Papua pada 6 Desember 2024,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

3 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

4 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

8 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

8 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

15 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

16 hours ago