

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, saat mengungkap kasus 10 Kg ganja dan mengamankan empat orang anak dari operasi sarang Narkoba di Jayapura, Jumat (9/10). (Foto/Humas Polda Papua)
JAYAPURA–Polda Papua menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah kawasan di Kota Jayapura, Jumat (9/10). Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat anak dan sekitar 10 kilogram ganja kering, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua. Petugas gabungan menyisir dua kawasan, yakni Ampera dan Jalan Terminal 12, tepatnya di depan Mayo Beach Resort, Holtekamp. Di kawasan Ampera, petugas mengamankan empat anak yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Dari lokasi tersebut, kami menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat, di antaranya satu botol minuman beralkohol, satu kaleng lem, enam butir obat dexamethasone, dan tiga butir obat amoxicillin,” ujar Alfian, Sabtu (10/10).
Keempat anak tersebut dibawa ke Mapolda Papua Lama untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Operasi dilanjutkan ke Jalan Terminal 12. Saat penyisiran, sejumlah orang terlihat melarikan diri begitu petugas tiba. Di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang ditinggalkan berupa dua karung ganja kering dengan berat total sekitar 10 kilogram, satu tas putih, dan satu karung beras.
Secara keseluruhan, empat anak diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua orang lainnya dilaporkan melarikan diri. “Kami akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku,” kata Alfian.
Operasi Sarang Narkoba merupakan tindak lanjut perintah pimpinan Polri untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Operasi direncanakan berlangsung selama 30 hari ke depan.
“Terhadap anak-anak tersebut, penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan yang sesuai bagi anak,” ujarnya.
Page: 1 2
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…