Categories: BERITA UTAMA

Operasi Yustisi di Mall, Tiga Karyawan Positif Antigen

JAYAPURA-Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura mulai melakukan operasi yustisi di pusat perbelanjaan di Kota Jayapura, kamis (12/8).

Dua pusat perbelanjaan di Distrik Jayapura Utara yaitu Sagu Indah Plaza (SIP) dan Mall Jayapura jadi sasaran operasi yustisi yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Supraptono dan melibatkan 100 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP serta petugas terkait di lingkungan Pemkot Jayapura. 

Dari operasi yustisi kemarin, seluruh pengunjung dan karyawan menjalani rapid antigen. Dari hasil rapid antigen tersebut, tiga orang karyawan outlet di Mall Jayapura dinyatakan positif antigen. 

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, operasi yustisi Kamis kemarin dengan sasaran ke tempat ramai pengunjung atau tempat perbelanjaan diantaranya Mall Jayapura dan Sagu Indah Plaza. 

“Dari operasi yustisi di dua lokasi terebut sebanyak 349 orang dilakukan rapid antigen baik itu karyawan, pemilik toko maupun masyarakat dan 3 diantaranya dinyatakan positif,” ucapnya.

Lanjutnya, tiga karyawan yang dinyatakan positif rapid antigen langsung dibawa ke LPMP yang merupakan tempat isolasi terpusat guna menjalani perawatan serta dilanjutkan pemeriksaan Swab PCR oleh Dinas Kesehatan Kota Jayapura.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Muchsin Ningkeula menambahkan, yang dirapid antigen bukan hanya mereka yang belum divaksin, melainkan warga yang telah divaksinasi. Dengan kata lain, semuanya dilakukan rapid antigen tanpa membeda-bedakan.

“Berdasarkan peninjauan kami, setiap orang yang masuk mall itu wajib pakai masker dan itu telah dilakukan. Sedangkan untuk pengelola mall, di pintu masuk itu harus ada thermogun, serta penjaganya,” jelas Muchsin Ningkeula.

“Di mall itu sudah memenuhi standar prokes sebagaimana yang diharapkan karena memang tidak banyak juga pengunjung di dalam,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ningkeula mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa anak usia di bawah 12 tahun masuk mall. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis penerapan PPKM Level 4 di Indonesia.

“Kita imbau masyarakat, sesuai PPKM Level 4, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk mall. Aturan ini tetap berlaku sampai ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (fia/gr/nat)

newsportal

Recent Posts

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

13 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

14 hours ago

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

4 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

4 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

4 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

4 days ago