

Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal
*Tapi Tak Dilakukan Penahanan
JAKARTA, Jawa Pos-Pelaku pembakaran kantor bupati Waropen akhirnya diketahui. Polda Papua menetapkan sepuluh orang tersangka dalam pembakaran tersebut. Namun, sepuluh tersangka tersebut tidak ditahan.
Seperti diketahui, pada Jumat (6/3) lalu massa membakar Kantor bupati Waropen. Pembakaran tersebut merupakan respon kekesalan atas penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen Yermias Bisai. Setidaknya tiga gedung dibakar, termasuk kantor bupati.
Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal menjelaskan bahwa sepuluh orang terduga pelaku diperiksa sejak Kamis pagi (12/3). Dalam pemeriksaan tersebut sepuluh orang ini mengaku ikut dalam aksi pembakaran di kantor bupati. “Pemeriksaan di Polres Waropen,” tuturnya.
Inisial sepuluh orang tersebut yakni HM, SM, AR, DH, AA, AB, PB, ER, WB, dan PT. Kendati diterapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan. “Diwajibkan lapor seminggu sekali,” paparnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Dia mengatakan, proses penyelidikan terus berlanjut. Untuk mengetahui pelaku lainnya dan memproses hukum setiap orang yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. “masih berlanjut, Kita akan tuntaskan,” ujarnya.
Yang paling utama, saat ini Polda Papua berupaya untuk mencegah kembali terjadinya gangguan keamanan kembali di Waropen. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. “Polda Papua professional menangani kasus, Karena itu Kita jaga bersama situasi Kamtibmas,” jelasnya.
Kamal menjelaskan, kondisi dan situasi Waropen telah pulih kembali. Masyarakat bisa beraktivitas normal. “sudah kondusif, petugas tetap patroli menjaga kamtibmas. Masyarakat tidak perlu khawatir,” paparnya.
Dengan penetapan sepuluh tersangka tersebut, berarti total tersangka dalam kasus pembakaran Kantor bupati menjadi sebelas orang. Sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka yang merupakan koordinator aksi. Koordinator aksi itu langsung dilakukan penahanan. “iya koordinatornya yang ditahan,” paparnya. (idr/JPG)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…