

Pj Gubernur Papua Ramses Limbong ketika berbincang - bincang dengan Ketua MRP Nerlince Wamuar, Kamis (10/10). (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan banyak keluhan terkait proses perekrutan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). Iapun mewanti apabila ternyata ada indikasi menyalahi aturan maka ia tak segan – segan membatalkan dengan cara tidak membubuhi tandatangan.
Ramses ingin semua berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan riak – riak. Lalu bagi yang memang tidak lolos diminta legowo dan mencermati apa saja penyebabnya. Ini disampaikan Ramses usai melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kejaksaan Tinggi, Kesbangpol dan unsur terkait, Kamis (10/10).
Pertemuan di Swiss-Belhotel Jayapura itu kata Limbong seiring dengan adanya keluhan masyarakat melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait proses pemilihan DPRK.
Hanya saja kata Ramses, hasil penunjukan DPRK menjadi ranahnya Panitia Seleksi (Pansel) kabupaten/kota. Dirinya tinggal melihat apakah itu sudah sesuai prosedur atau tidak. “Jika tidak sesuai dengan prosedur aturan hukum, maka saya tidak akan sahkan. Nantinya juga usulan-usulan dari kota akan kita pelajari, jika tidak sesuai saya tidak akan tanda tangan,” tegas Ramses kepada wartawan.
Ramses pun meminta Pansel bekerja sesuai mekanisme yang ada sebagaimana Pergub 43 Tahun 2024. “Jika Pansel bekerja sesuai dengan itu (Pergub-red), saya rasa bisa meminimalisir potensi-potensi ketidakpuasan,” ujarnya. Terkait dengan DPRK, Ramses menyatakan dirinya tak mungkin cawe-cawe ke Pansel. Sebab ada prosedur yang berlaku.
“Mereka (Pansel-red) juga bekerja sesuai dengan aturan hukum, persoalannya apakah mereka melakukannya sesuai prosedur aturan hukum atau tidak terkait penjaringan aspirasi hingga nanti muncul DPRK terpilih akan kita evaluasi,” terangnya. Jika kemudian ada temuan, pihaknya menerima masukan dari masyarakat baik itu tertulis maupun bersifat aspirasi. “Kita itu tidak ada titip-titipan, namun jika ada, itulah yang kita lihat nantinya. Kan kita tidak boleh menuduh, sebab kewenangan itu sudah kita berikan ke mereka,” ujarnya.
Ramses pun menegaskan bahwa dirinya tak akan mengintervensi terkait dengan DPRK. “Saya tidak akan intervensi selama belum sampai proses itu ke meja Pj Gubernur, jika sudah ada di meja Gubernur maka setelahnya kita akan evaluasi bersama Kesbangpol,” kata Ramses. “Harapan saya cuman satu, kita di Papua saat ini aman dan damai. Bagaimana kita membangun Papua agar lebih maju, soal ada masalah pasti ada masalah. Namun bagaimana kita menyelesaikan masalah itu agar tidak menimbulkan masalah baru,” tandasnya.
Page: 1 2
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…