Categories: BERITA UTAMA

Tunggu Perangkatnya Ada, Baru ASN Akan Digeser ke DOB

JAYAPURA – Pemerintah Pusat merencakana pelantikan Penjabat Gubernur di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) pada akhir Oktober ini. Lantas bagaimana dengan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut ?

Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur menyampaikan penempatan ASN di daerah DOB secara nasional masih ada pada kewenangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Provinsi Papua.

“Pemerintah Provinsi Papua akan mengambil langkah langkah teknis ikut serta menempatkan ASN nya di DOB. Namun lagi lagi ini menjadi kewenangan pemeritah yang masih  dikonsolidasikan antara pemerintah pusat dengan pejabat Pemrov juga kabupaten cakupan,” kata Derek kepada Cenderawasih Pos, Selasa (11/10).

Untuk penempatan ASN di tiga wilayah DOB kata Derek, terlebih dahulu menyelesaikan perangkat daerahnya. Dan semua kewenangan itu sepenuhnya ada di pemerintah pusat yang juga berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten cakupan dari setiap DOB.

“Konsolidasi secara intens sudah dilakukan teman teman Kementrian Dalam Negeri sejak 3 bulan terakhir bersama Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten/kota. Bahkan berbagai pertemuan telah dilakukan,” kata Derek.

Disinggung penempatan ASN pusat di tiga wilayah DOB, Derek menyampaikan jika itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.  “Yang pasti untuk penempatan ASN, kalau perangkatnya ada baru orangnya kita geser entah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemenrintah Kabupaten cakupan,” ucap Derek.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya menyebut, pergeseran pegawai ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Kemendagri.

“Kita sebagai provinsi induk diminta oleh Mendagri untuk mendata semua kebutuhan ASN untuk mengisi di tiga wilayah DOB,” kata Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (6/10).

Hanya saja lanjut Marthen, ada skema pembagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana ASN yang akan mengisi di tiga wilayah DOB adalah dari Provinsi Induk dan kabupaten/kota  dimana provinsi itu dibentuk, serta lembaga atau Kementrian dari pusat yang ditempatkan di DOB.   “Untuk rincian pergolongan pangkat termasuk berapa OAP dan non OAP sementara masih dalam tahap pendataan,” terangnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo menyebut, jika tak ada perubahan akhir Oktober 2022 peresmian sekaligus pelantikan Penjabat Gubernur di tiga wilayah DOB di Papua.

“Jika itu dilakukan maka mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan, karena Pj  akan kerja durasinya 2 tahun untuk mempersiapkan pemeritahan transisi,” kata mantan Bupati Jayawijaya ini kepada wartawan. (fia/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUAASN

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

16 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

17 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

17 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

18 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

18 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

19 hours ago