

Kombes Pol AM Kamal ( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melalui Subdit III Tipikor telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yaleka Maro – Papua di Kabupaten Mappi tahun anggaran 2014 hingga tahun 2017. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial TT (57) dan LS (50).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Fernandes Sances Napitupulu menjelaskan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. “Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang sebagai saksi,” ungkap Dirreskrimsus Fernandes Sances didmapingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal saat melaksanakan press conference di Media Center Bidang Humas Polda Papua, Kamis (11/8).
Sances Napitupulu mengungkapkan awal mula sehingga dilaksanakan kegiatan Akbid Yaleka Maro di Mappi ini, berawal dari inisiatif tersangka LS yang disampaikan kepada tersangka TT untuk menjalin kerja sama antara Pemda Mappi dengan Yaleka Maro Papua guna mengakomodir peningkatan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.
Seiring berjalannya waktu, apa yang diusulkan tersangka disetujui pihak pemda sehingga pembiayaannya berasal dari APBD.
Kesepakatan awal bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke. Namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS. Sementara pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan yang dilakukan oleh tersangka LS.
Direskrimsus Sances Napitupulu menambahkan saat ini penyidik telah melakukan permintaan audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuanga Negara) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua atas dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode Tahun 2014 s/d 2017 kepada Yaleka Maro Merauke untuk total dana yang telah dicairkan sebesar Rp 25,8 Miliar.
“Dari audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.509.708.120 dengan rincian beban pertanggungjawaban hukum kepada masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka LS sebesar Rp. 7.347.825.620 dan untuk tersangka TT sebesar Rp. 1.161.882.500 berdasarkan LHA PKKN nomor : SR-156/PW26/5/2022 tanggal 25 April 2022,” jelas Kombes Sances Napitupulu.
Lebih lanjut, Sances Napitupulu mengatakan, penyidik telah melakukan asettracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT. “Penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit : berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi, satu unit mobil jenis innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta aset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans papua wasur Kabupaten Merauke,” tutur Kombes Sances.
Sances menerangkan atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Direskrimsus.
Hanya keduanya tidak ditahan karena salah satu tersangka yakni LS masih sakit sedangkan TT dinilai cukup kooperatif. (ade/nat)
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…