Categories: BERITA UTAMA

Dua Pelaku Korupsi Rp 25 M Jadi Tersangka

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melalui Subdit III Tipikor telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yaleka Maro – Papua di Kabupaten Mappi tahun anggaran 2014 hingga tahun 2017. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial  TT (57) dan LS (50).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Fernandes Sances Napitupulu menjelaskan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap  25 orang saksi. “Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang sebagai saksi,” ungkap Dirreskrimsus Fernandes Sances didmapingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal saat melaksanakan press conference di Media Center Bidang Humas Polda Papua, Kamis (11/8).

Sances Napitupulu mengungkapkan awal mula sehingga dilaksanakan kegiatan Akbid Yaleka Maro di Mappi ini, berawal dari inisiatif  tersangka LS yang disampaikan kepada tersangka TT untuk menjalin kerja sama antara Pemda Mappi dengan Yaleka Maro Papua guna mengakomodir peningkatan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.

Seiring berjalannya waktu, apa yang diusulkan tersangka disetujui pihak pemda sehingga pembiayaannya berasal dari APBD.

Kesepakatan awal bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke. Namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS. Sementara pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan yang dilakukan oleh tersangka LS.

Direskrimsus Sances Napitupulu menambahkan saat ini penyidik telah melakukan permintaan  audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuanga Negara) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua atas dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode Tahun 2014 s/d 2017 kepada Yaleka Maro Merauke untuk total dana yang telah dicairkan sebesar Rp 25,8 Miliar.

“Dari audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.509.708.120 dengan rincian beban pertanggungjawaban hukum kepada masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka LS sebesar Rp. 7.347.825.620 dan untuk tersangka TT sebesar Rp. 1.161.882.500 berdasarkan LHA PKKN nomor : SR-156/PW26/5/2022 tanggal 25 April 2022,” jelas Kombes  Sances Napitupulu.

Lebih lanjut, Sances Napitupulu mengatakan,  penyidik telah melakukan asettracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT.  “Penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit : berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi, satu unit mobil jenis innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta aset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah  2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans papua wasur Kabupaten Merauke,” tutur Kombes Sances.

Sances menerangkan atas  kejadian tersebut  kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Direskrimsus.

Hanya keduanya tidak ditahan karena salah satu tersangka yakni LS masih sakit  sedangkan TT dinilai cukup kooperatif. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

12 minutes ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

1 hour ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

2 hours ago

Proses Penjemputan Ternyata Tak Mudah

Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…

6 hours ago

PBB Sebut Israel Sengaja Menargetkan Anak-anak di Gaza

Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…

7 hours ago

Sejumlah Anak Terpapar, Merauke Berstatus KLB Campak

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…

23 hours ago