Categories: BERITA UTAMA

Komnas HAM: Sebar Video Kekerasan di Medsos Termasuk Bagian dari Teror

JAYAPURA – Belakang ini media sosial digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM Kodap XVI Yahukimo terhadap seorang karyawan sekolah di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan beberapa waktu lalu.

Menangapi terkait dengan itu, Ketua Komnas Ham Papua, Frits Ramandey menyebut pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh para pelaku kekerasan dan penyebar video itu. Menurutnya pelaku penyebaran video kekerasan tersebut termasuk yang terjadi di salah satu sekolah di kabupaten Yahukimo adalah termasuk dalam unsur pelanggaran HAM dan termasuk aksi teror karena menyebarkan ketakutan.

Oleh sebab itu ia berharap pihak kepolisian harus melakukan identifikasi pelaku pemilik media sosial yang terus memperluaskan aksi teror tersebut kepada masyarakat.

“Ingat salah satu unsur teror adalah menyebarkan ketakutan. Karena itu pihak kepolisian harus memiliki upaya tindakan untuk mencari siapa yang menyebarkan teror itu. Karena yang menyebarkan teror itu tidak hanya untuk orang di Yahukimo tetapi juga, tetapi menyebar ke semua orang yang melihatnya,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Senin (10/1).

Selain itu, ia menjelaskan tindakan teror dengan menyebarkan ketakutan di media sosial itu termasuk dalam unsur kejahatan global. Untuk itu Kepala Komnasham Papua itu menyebut atas nama kemanusiaan pihaknya menegaskan bahwa tindak tersebut adalah kejahatan serius.

Frits meminta jika, penyebaran aksi kekerasan terhadap seorang karyawan sekolah di Kabupaten Yahukimo di medsos adalah TNPB maka harus bertanggungjawab dan meminta untuk tidak melakukan kembali dikemudian hari demi kemanusiaan.

“Ini menjadi tanggung jawab aparat keamanan, untuk mengungkap siapa penyebar video kejahatan itu,” ujarnya.

Sementara itu di media sosial beragam komentar dari warganet. Tak sedikit yang menilai pembunuhan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena dilakukan terhadap warga di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

23 minutes ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 hour ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

3 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

4 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

5 hours ago