Selain itu, untuk mengantisipasi keterlambatan proses rekapitulasi suara KPU Papua diketahui telah menyampaikan bahwa ketika rekapitulasi surat lewat dari jadwal yang telah ditentukan maka, KPU provinsi akan mengambil alih. Langkah ini diambil berdasarkan putusan Peraturan KPU (PKPU) nomor 132.
Dorthea berharap, rekapitulasi surat suara di tingkat distrik, Kabupaten/kota dapat berjalan dengan lancar, agar rekapitulasi ditingkat provinsi cepat usai, sehingga penetapan gubernur Papua terpilih cepat diumumkan.
Menurutnya, di tingkat Kota Jayapura terdapat lima distrik yang akan melakukan rekapitulasi di antaranya yang pertama, Distrik Heram, Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan terakhir Muara Tami.
“Antisipasi keterlambatan kami sudah menyampaikan, ketika sudah lewat dari tanggal yang diatur dalam putusan PKPU 132, maka kami tarik satu tingkat ke atas,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…
Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…
Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…