

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke usai melakukan penggeledahan di Rektorat Universitas Negeri Musamus Merauke, Selasa (9/6)
MERAUKE – Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi revitalisasi Universitas Musamus (Unmus) Merauke tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 43 miliar, Selasa (9/6). Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pagi dilanjutkan sore hari itu, penyidik Kejaksaan mengamankan ratusan dokumen untuk memperkuat barang bukti atas perkara dugaan kasus korupsi revitalisasi Unmus 2024 tersebut.
Ketua Tim Penggeledahan Chrispo Simanjuntak, SH yang juga Kasi PAB3R Kejaksaan Negeri Merauke didampingi Kasi Intel Pirly Maxson Momongan, SH, MH seusai penggeledahan itu kepada wartawan mengungkapkan, Tim melakukan penggeledahan sesuai surat perintah penggelehan dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Status penanganan perkara sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Karena sudah tahap penyidikan, sehingga sudah boleh dilakukan upaya paksa. Dan upaya paksa pertama yang dilakukan adalah penggeledahan dan penyitaan untuk segera mengamankan alat-alat bukti terkait dokumen terkait,’’ kata Chrispo Simanjuntak.
Page: 1 2
Evakuasi dua korban tewas—pasangan suami istri bernama Yentinus Kogoya dan Pam Wendakme—diwarnai kontak tembak antara…
Inovasi tersebut diluncurkan 21 Juli 2026, bertepatan dengan penyerahan 192 siswa baru. Aplikasi presensi…
Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jayapura, dari Januari hingga 14…
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Pengangkatan Otonomi Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, mengatakan…
Usai perbaikan fisik rampung, tahap flushing dan pengisian kembali jaringan pipa langsung dijalankan. Mengingat…
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman dan memberikan penjelasan yang terukur mengenai bentuk keterlibatan…