

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke usai melakukan penggeledahan di Rektorat Universitas Negeri Musamus Merauke, Selasa (9/6)
MERAUKE – Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi revitalisasi Universitas Musamus (Unmus) Merauke tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 43 miliar, Selasa (9/6). Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pagi dilanjutkan sore hari itu, penyidik Kejaksaan mengamankan ratusan dokumen untuk memperkuat barang bukti atas perkara dugaan kasus korupsi revitalisasi Unmus 2024 tersebut.
Ketua Tim Penggeledahan Chrispo Simanjuntak, SH yang juga Kasi PAB3R Kejaksaan Negeri Merauke didampingi Kasi Intel Pirly Maxson Momongan, SH, MH seusai penggeledahan itu kepada wartawan mengungkapkan, Tim melakukan penggeledahan sesuai surat perintah penggelehan dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Status penanganan perkara sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Karena sudah tahap penyidikan, sehingga sudah boleh dilakukan upaya paksa. Dan upaya paksa pertama yang dilakukan adalah penggeledahan dan penyitaan untuk segera mengamankan alat-alat bukti terkait dokumen terkait,’’ kata Chrispo Simanjuntak.
Page: 1 2
Seorang saksi mata, John mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (9/6) sekitar pukul 17.31 WIT.…
Menurutnya aktivitas manusia di daratan menjadi salah satu penyumbang terbesar rusaknya ekosistem laut. Di kota-kota…
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Gagasan ini dilemparkan Pigai sebagai bentuk reposisi tata kelola kelembagaan yang dinilai perlu beradaptasi dengan…
Tak ada sekat budaya di kapal mungil berbobot sekitar 5 gross tone (GT) itu. Obrolan…
Bagi masyarakat adat Sentani, ikan ini bukan sekadar sumber pangan. Gabus Sentani memiliki nilai budaya,…