

Alexander Sinuraya ( FOTO: Kajari For Cepos)
JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Jayapura, mengeksekusi empat terpidana kasus pelanggaran Pemilu tahun 2024. Mereka adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli. Keempatnya sebagai anggota KPPS dan saksi partai politik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya, mengatakan keempat orang tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang.
“Keempat terpidana tersebut sudah ditahan di Lapas Abepura,” ucap Alex dalam rilisnya, Rabu (8/5)
Lanjut Alex menerangkan, modus yang digunakan para terpidana yakni saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu, para narapidana menunggu hingga sudah tidak ada lagi warga yang datang ke TPS untuk mencoblos, setelah itu mereka mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
“Mereka ini petugas KPPS dan saksi partai, ketika ada kertas suara sisa mereka gunakan untuk kepentingan tertentu,” kata Alex.
Dikatakan Alex, keempat terpidana mengajukan banding setelah divonis hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
“Putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura. Mereka banding namun putusan di Pengadilan Tinggi tetap sama, sekarang mereka terima putusan dan kita langsung eksekusi. Untuk tiga orang ke Lapas Perempuan dan satu ke Lapas Abepura,” jelasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura, NB, SL, AM dan MF divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta.(fia/nat)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…
Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara…