Sementara itu, Constant Karma menyampaikan alasan bergabung dengan BTM dan PDIP. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena sejalan dengan prinsip partai politik (parpol) yang memiliki peran penting dalam pengkaderan atau kaderisasi. “Bergabung dengan PDIP adalah keputusan saya secara personal,” tegas CK.
CK juga menilai bahwa perjuangan BTM bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua. “Saya berharap dengan kebersamaan ini, kami bisa membangun Papua yang lebih baik,” pungkasnya. (rel/ade)
*Sekilas Tentang Constan Karma*
drh. Constant Karma lahir di Biak pada 24 Maret 1954. Ia merupakan politikus Partai Golongan Karya dan mantan birokrat senior di Provinsi Papua. Constant pernah menjabat sebagai sekda, wakil gubernur hingga penjabat Gubernur Papua pada periode masa transisi 2012–2013 dan menjabat Wakil Gubernur Papua untuk periode 2000–2005.
Constant Karma menyelesaikan pendidikan tingginya di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada pada tahun 1981. Kemudian melanjutkan karir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 1982. Sepanjang karirnya, Karma menjadi kepala dinas sebanyak empat kali. Dia menjadi Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Jayawijaya. Kemudian menjadi Kepala Dinas Peternakan di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura dan Provinsi Papua.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Wakil Mentri PUPR Diana Kusumastuti saat melakukan kunjungan kerja melihat lokasi pembangunan kantor Gubernur Papua…
Plt Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan data masyarakat miskin yang ada di Jayawijaya…
Namun, KPAI juga menekankan pentingnya strategi lanjutan agar kebijakan ini tidak mengabaikan hak anak atas…
Apresiasi penghargaan pemerintah daerah terbaik itu disampaikan atau diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direkturat Jenderal…
Aulia melanjutkan, salah satu upaya TNI dalam memperkuat pertahanan negara yakni menggelar apel rutin untuk…
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60/TK/2025 tentang Penganugerahan Tanda…