Categories: BERITA UTAMA

Demo 328 kampung se Jayawijaya Ricuh

“Kami Kita sudah amankan dan situasi bisa kami kendalikan, dan tidak meluas, untuk aparat yang disiagakan dalam aksi tersebut sebanyak 350 personel dari Polres Jayawijaya dan Brimob kompi D serta TNI yang tersebar di beberapa tempat,”jelasnya Senin (8/9).

Ketua Asosiasi 328 Kampung Naligi Kurisi menyatakan penyerangan terjadi karena pernyataan wakil bupati yang menyinggung. “Sebenarnya Wakil Bupati harus terima, yang datang ini semua adalah orangtuanya, mengapa harus menggunakan nada yang kasar untuk mengusir sehingga spontanitas beliau diserang yang berujung pada beberapa fasilitas kantor bupati Jayawijaya rusak,” katanya.

Ia juga menambahkan kalau aksi penyerangan tadi hanya spontanitas dan tidak pernah direncanakan,kalau semua itu direncanakan, mungkin sejak awal sudah ricuh pasca masa masuk dalam lapangan upacara kantor Bupati Jayawijaya.

“Jadi apa yang terjadi itu spontanitas karena tersinggung dengan pernyataan wakil Bupati Jayawijaya, aparat kepolisian juga menyaksikan hal itu, tidak ada rencana untuk melakukan pengerusakan atau apapun,”tutup Naligi Kurisi.

Aksi ini merupakan akumulasi dari beberapa aksi pemalangan kantor distrik, kampung hingga pemalangan Jembatan Wouma. Mereka merasa tidak puas terkait kebijakan pemerintah daerah yang melakukan pergantian kepala kampung secara sepihak dan tanpa melihat aturan yang jelas.

Naligi meminta Pemkab membatalkan SK karena SK saat ini periodesasinya hingga tahun 2026 sesuai aturan kementrian desa.

“SK yang dikeluarkan oleh Pemkab Jayawijaya kepada pelaksanan tugas (Plt) kepala kampung yang baru, tanpa diketahui oleh kepala kampung yang lama meskipun SK nya berjalan hingga Desember 2026,”ungkapnya.

“Kami 328 kepala kampung dari 40 Distrik se Kabupaten Jayawijaya menolak dengan tegas SK pengangkatan Plt Kepala Kampung yang baru karena cacat hukum,”tegas Naligi.

Pihaknya menyatakan mendukung penuh pelaksanaan pemilihan kepala kampung langsung, serentak, bertahap dan demokratis sesuai dengan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Bukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah UmurBukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Bukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…

1 day ago

Di RSUD Jayapura, Lima Bayi Ditinggalkan Orang Tua

  Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…

1 day ago

Pemberian MBG di Merauke Belum Merata, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…

1 day ago

Karantina Mimika Gagalkan Upaya Pengiriman Satwa

Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…

1 day ago

Lahan SPBU Putra Baliem Mandiri Bukan Lagi Aset Pemerintah

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…

1 day ago

Pertama di Kota Jayapura, Pemenang Lomba Diberi Kesempatan ke Yamagata Jepang

   Kota Jayapura  jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…

1 day ago