Categories: BERITA UTAMA

Demo 328 kampung se Jayawijaya Ricuh

“Kami Kita sudah amankan dan situasi bisa kami kendalikan, dan tidak meluas, untuk aparat yang disiagakan dalam aksi tersebut sebanyak 350 personel dari Polres Jayawijaya dan Brimob kompi D serta TNI yang tersebar di beberapa tempat,”jelasnya Senin (8/9).

Ketua Asosiasi 328 Kampung Naligi Kurisi menyatakan penyerangan terjadi karena pernyataan wakil bupati yang menyinggung. “Sebenarnya Wakil Bupati harus terima, yang datang ini semua adalah orangtuanya, mengapa harus menggunakan nada yang kasar untuk mengusir sehingga spontanitas beliau diserang yang berujung pada beberapa fasilitas kantor bupati Jayawijaya rusak,” katanya.

Ia juga menambahkan kalau aksi penyerangan tadi hanya spontanitas dan tidak pernah direncanakan,kalau semua itu direncanakan, mungkin sejak awal sudah ricuh pasca masa masuk dalam lapangan upacara kantor Bupati Jayawijaya.

“Jadi apa yang terjadi itu spontanitas karena tersinggung dengan pernyataan wakil Bupati Jayawijaya, aparat kepolisian juga menyaksikan hal itu, tidak ada rencana untuk melakukan pengerusakan atau apapun,”tutup Naligi Kurisi.

Aksi ini merupakan akumulasi dari beberapa aksi pemalangan kantor distrik, kampung hingga pemalangan Jembatan Wouma. Mereka merasa tidak puas terkait kebijakan pemerintah daerah yang melakukan pergantian kepala kampung secara sepihak dan tanpa melihat aturan yang jelas.

Naligi meminta Pemkab membatalkan SK karena SK saat ini periodesasinya hingga tahun 2026 sesuai aturan kementrian desa.

“SK yang dikeluarkan oleh Pemkab Jayawijaya kepada pelaksanan tugas (Plt) kepala kampung yang baru, tanpa diketahui oleh kepala kampung yang lama meskipun SK nya berjalan hingga Desember 2026,”ungkapnya.

“Kami 328 kepala kampung dari 40 Distrik se Kabupaten Jayawijaya menolak dengan tegas SK pengangkatan Plt Kepala Kampung yang baru karena cacat hukum,”tegas Naligi.

Pihaknya menyatakan mendukung penuh pelaksanaan pemilihan kepala kampung langsung, serentak, bertahap dan demokratis sesuai dengan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Tinggal Sepekan Lagi HUT RI,  Nuansa Kemerdekaan Masih Minim Tinggal Sepekan Lagi HUT RI,  Nuansa Kemerdekaan Masih Minim 

Tinggal Sepekan Lagi HUT RI,  Nuansa Kemerdekaan Masih Minim

Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…

6 hours ago

Pemkot Tarik 24 Mahasiswa UGM dari Lokasi KKN di Muara Tami

  Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…

7 hours ago

Pemkot Serahkan Bantuan Peralatan Pengolahan Ikan

  Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…

8 hours ago

Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Polda Papua Edukasi Siswa SMPN 1 Sentani

Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…

9 hours ago

Penataan Pasar Harus Libatkan Lintas OPD

  Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…

10 hours ago

Miliki Cita Rasa Khas, Pengembangan Kopi Papua Diminta Diperkuat

   Menurut dia, pengembangan kopi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga harus dilakukan…

11 hours ago