Categories: BERITA UTAMA

Demo 328 kampung se Jayawijaya Ricuh

“Kami Kita sudah amankan dan situasi bisa kami kendalikan, dan tidak meluas, untuk aparat yang disiagakan dalam aksi tersebut sebanyak 350 personel dari Polres Jayawijaya dan Brimob kompi D serta TNI yang tersebar di beberapa tempat,”jelasnya Senin (8/9).

Ketua Asosiasi 328 Kampung Naligi Kurisi menyatakan penyerangan terjadi karena pernyataan wakil bupati yang menyinggung. “Sebenarnya Wakil Bupati harus terima, yang datang ini semua adalah orangtuanya, mengapa harus menggunakan nada yang kasar untuk mengusir sehingga spontanitas beliau diserang yang berujung pada beberapa fasilitas kantor bupati Jayawijaya rusak,” katanya.

Ia juga menambahkan kalau aksi penyerangan tadi hanya spontanitas dan tidak pernah direncanakan,kalau semua itu direncanakan, mungkin sejak awal sudah ricuh pasca masa masuk dalam lapangan upacara kantor Bupati Jayawijaya.

“Jadi apa yang terjadi itu spontanitas karena tersinggung dengan pernyataan wakil Bupati Jayawijaya, aparat kepolisian juga menyaksikan hal itu, tidak ada rencana untuk melakukan pengerusakan atau apapun,”tutup Naligi Kurisi.

Aksi ini merupakan akumulasi dari beberapa aksi pemalangan kantor distrik, kampung hingga pemalangan Jembatan Wouma. Mereka merasa tidak puas terkait kebijakan pemerintah daerah yang melakukan pergantian kepala kampung secara sepihak dan tanpa melihat aturan yang jelas.

Naligi meminta Pemkab membatalkan SK karena SK saat ini periodesasinya hingga tahun 2026 sesuai aturan kementrian desa.

“SK yang dikeluarkan oleh Pemkab Jayawijaya kepada pelaksanan tugas (Plt) kepala kampung yang baru, tanpa diketahui oleh kepala kampung yang lama meskipun SK nya berjalan hingga Desember 2026,”ungkapnya.

“Kami 328 kepala kampung dari 40 Distrik se Kabupaten Jayawijaya menolak dengan tegas SK pengangkatan Plt Kepala Kampung yang baru karena cacat hukum,”tegas Naligi.

Pihaknya menyatakan mendukung penuh pelaksanaan pemilihan kepala kampung langsung, serentak, bertahap dan demokratis sesuai dengan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Anggaran Perdana Visi Baru Kepala Daerah Diserahkan ke DPRKAnggaran Perdana Visi Baru Kepala Daerah Diserahkan ke DPRK

Anggaran Perdana Visi Baru Kepala Daerah Diserahkan ke DPRK

Anggaran Waropen dipastikan selaras dengan Kebijakan Nasional, khususnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan…

6 hours ago

Reses Anggota Komisi IV DPR Papua, SMKN 3 Kemaritiman Biak Barat Jadi Sorotan

Masyarakat meminta agar pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua memberikan dukungan terhadap pengembangan…

6 hours ago

155 Mahasiswa/i STKIP Abdi Wacana Wamena Diwisuda

Ketua STIKIP Abdi Wacana Wamena Lepinus Gombo, S.Pd, M.Si menyatakan hari ini bisa disaksikan bersama…

7 hours ago

TC Ditutup dengan Kemenangan Atas Persikad

Coach RD membeberkan bahwa dalam laga ujicoba kali ini ia membuat sebuah formula baru yang…

7 hours ago

Komitmen Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Diri Sendiri

Mantan Asisten I Setda Kabupaten Merauke ini  mengaku menyambut baik langkah 3 OPD yakni  Dinas…

8 hours ago

UCCC Tidak Sekedar Kegiatan Tapi Ruang Pembinaan Karakter

Dalam sambutannya Septinus turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya ajang seni rohani tersebut oleh Universitas cenderawasih…

8 hours ago