Categories: BERITA UTAMA

Demo 328 kampung se Jayawijaya Ricuh

“Kami Kita sudah amankan dan situasi bisa kami kendalikan, dan tidak meluas, untuk aparat yang disiagakan dalam aksi tersebut sebanyak 350 personel dari Polres Jayawijaya dan Brimob kompi D serta TNI yang tersebar di beberapa tempat,”jelasnya Senin (8/9).

Ketua Asosiasi 328 Kampung Naligi Kurisi menyatakan penyerangan terjadi karena pernyataan wakil bupati yang menyinggung. “Sebenarnya Wakil Bupati harus terima, yang datang ini semua adalah orangtuanya, mengapa harus menggunakan nada yang kasar untuk mengusir sehingga spontanitas beliau diserang yang berujung pada beberapa fasilitas kantor bupati Jayawijaya rusak,” katanya.

Ia juga menambahkan kalau aksi penyerangan tadi hanya spontanitas dan tidak pernah direncanakan,kalau semua itu direncanakan, mungkin sejak awal sudah ricuh pasca masa masuk dalam lapangan upacara kantor Bupati Jayawijaya.

“Jadi apa yang terjadi itu spontanitas karena tersinggung dengan pernyataan wakil Bupati Jayawijaya, aparat kepolisian juga menyaksikan hal itu, tidak ada rencana untuk melakukan pengerusakan atau apapun,”tutup Naligi Kurisi.

Aksi ini merupakan akumulasi dari beberapa aksi pemalangan kantor distrik, kampung hingga pemalangan Jembatan Wouma. Mereka merasa tidak puas terkait kebijakan pemerintah daerah yang melakukan pergantian kepala kampung secara sepihak dan tanpa melihat aturan yang jelas.

Naligi meminta Pemkab membatalkan SK karena SK saat ini periodesasinya hingga tahun 2026 sesuai aturan kementrian desa.

“SK yang dikeluarkan oleh Pemkab Jayawijaya kepada pelaksanan tugas (Plt) kepala kampung yang baru, tanpa diketahui oleh kepala kampung yang lama meskipun SK nya berjalan hingga Desember 2026,”ungkapnya.

“Kami 328 kepala kampung dari 40 Distrik se Kabupaten Jayawijaya menolak dengan tegas SK pengangkatan Plt Kepala Kampung yang baru karena cacat hukum,”tegas Naligi.

Pihaknya menyatakan mendukung penuh pelaksanaan pemilihan kepala kampung langsung, serentak, bertahap dan demokratis sesuai dengan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan SopiPolres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…

15 hours ago

Sepuluh Siswa dari Merauke dan Boven Digoel Ikuti Bimbel Masuk Sekolah Kedinasan

‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…

16 hours ago

Golkar Papua Selatan Percepat Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029

Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…

17 hours ago

Pemprov Dorong Kolaborasi Tangani ATS

‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…

18 hours ago

Jejak Sunyi Polisi di Kapiraya Pasca Penarikan Pasukan

Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…

23 hours ago

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

2 days ago