Disamping itu peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan peraturan daerah kabupaten jayawijaya nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten jayawijaya nomor 09 tahun 2017. Aturan ini tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala kampung pada tahun 2026/2027 sesuai akhir masa jabatan 328 Kepala kampung.
“Dengan melihat aturan yang telah dikeluarkan kementrian desa dan kementrian dalam negeri maka SK yang dikeluarkan bupati untuk kepala kampung yang baru ilegal, dan kami minta untuk dicabut dan mengaktifkan yang lama kembali,” jelas. (jo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…