Selain itu, menurut Hanif, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran…
Pembayaran TPP bagi setiap ASN/P3K dilakukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan memperhatikan meskanisme yang berlaku,…
Rustan Saru menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, Tim Keamanan Terpadu atau Garnisun Pemkot Jayapura telah…
Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke, Karennu menjelaskan, jika sebelumnya, bantuan pangan diberikan dalam bentuk beras…
Plt Kepala Bapenda Papua, Subhan menjelaskan, hingga saat ini realisasi PAD secara umum menunjukkan tren…
Kanit Gakkum Satlantas Polres Merauke, Ipda D Watora, mengatakan kecelakaan tersebut terjadi sekira pukul 13.40…