Site icon Cenderawasih Pos

Tak Ada Alasan untuk Tidak ke DOB

JAYAPURA – Proses penempatan pegewai pasca penutupan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan II dan III formasi honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan, penempatan pegawai baru bukan berdasarkan asal daerah dan lainnya. Melainkan berdasarkan usia.

“Penempatannya bukan berdasarkan asal daerah dan lain lain, melainkan berdasarkan usia yang sebelumnya sudah ada kebijakan dari Pemerintah,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (7/12).

Dikatakan Marthen, untuk penempatan pegawai yang diangkat dari formasi honorer K2 dengan usia di atas 35 tahun akan ditempatkan di seluruh 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

“Khususnya yang usianya dibawah 35 tahun, sesuai ketentuan mereka tetap bekerja di Provinsi Induk,” kata Marthen.

Sementara itu, Marthen menegaskan bahwa tak ada alasan bagi usia 35 tahun ke atas untuk tidak mau geser di tiga wilayah DOB.

“Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak tugas ke DOB. Sebab itu sudah menjadi keputusan KemenPAN-RB dan keputusan pemerintah,” tegasnya.

Dikatakan Marthen, ada ketentuan dan prosedur terkait dengan proses mutasi. Dimana minimal bekerja 3 sampai 5 tahun di tempat penempatan sesuai SK, lalu setelah itu pegawai yang bersangkutan bisa ajukan mutasi ke mana saja yang dia mau.

“Jangan hanya karena alasan tertentu lantas pegawai tersebut tidak mau digeser, yang jelas pegawai itu harus bersyukur diangkat sebagai pegawai negeri. Sesuai janji ASN pegawai negeri berjanji siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebelum melaksanakan tugas,” terangnya.

  Adapun distribusi CPNS sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Menpan-RB dengan empat Pj Gubernur yang ada di tanah Papua.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan atau perjanjian untuk penempatan pegawai baru ini, sehingga begitu mereka selesai pelatihan. BKD sudah pengusulan SK ke pusat dan begitu Sk-nya sudah jadi, tinggal sesuaikan mereka punya data kepegawaian,” bebernya.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, yang berusia diatas 35 tahun sebanyak 1.070 orang akan ditempatkan di tiga DOB.

“Masing-masing Provinsi Papua Selatan berjumlah 357 orang, Provinsi Papua Tengah berjumlah 357 orang dan Provinsi Papua Pegunungan berjumlah 356 orang. Sedangkan yang berusia di atas 50 tahun sebanyak 123 orang di Provinsi Papua sebagai PPPK,” pungkasnya. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version