

Tersangka pembunuhan bos Laundy di Abepura saat dihadirkan ke depan awak media pada jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta, Senin (7/7) (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos Laundry, Amril Sidik (28). Amril ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu 2 Juli 2025 lalu. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial AS (39) dan ST (29), yang tidak lain adalah karyawan dari korban sendiri.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula saat korban datang ke rukonya untuk melakukan pengecekan rutin. Setibanya di lokasi, tersangka AS mengikuti korban ke bagian belakang ruko.
“Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala hingga korban jatuh tersungkur,” ujar Kombes Pol Fredrickus dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Jayapura, Senin (7/7).
Melihat korban kesakitan, AS kemudian mengikat tangan, tubuh, dan kaki Amril dengan tali plastik. Mirisnya disini ia melibatkan sang istri dengan meminta istrinya ST untuk mengambil lakban. “ST lah yang melakban mulut korban, agar tidak berteriak meminta tolong,” urai Kapolres.
Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Jayapura, Heri Purnomo, S.Si, menyampaikan bahwa secara umum kondisi cuaca…
Kabar duka ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Bupati Keerom yang juga menjabat…
Abisai mengatakan kepergian almarhum meninggalkan rasa kehilangan besar bagi Kota Jayapura. Selain pernah memimpin…
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…
Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…
"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…