Categories: BERITA UTAMA

Mabuk, Oknum Polisi Berulah di Rumah Bernyanyi

JAYAPURA- Seorang oknum anggota Polisi dari Polda Papua terpaksa berurusan dengan rekannya sendiri karena dilaporkan warga. Namun kali ini yang datang menjemput adalah anggota provost karena dilaporkan warga terkait keributan di rumah bernyanyi, Happy Puppy Jayapura.

Mendapat informasi ini piket Subbid Provos dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Papua langsung turun ke lokasi. Disini yang diamankan adalah oknum polisi dari Polda Papua dengan pangkat Aipda berinisial PJ.

Terlapor PJ terpaksa digiring rekan-rekannya Provost Polda Papua lantaran  membuat keributan dan merusak fasilitas di ruang bernyanyi dengan memecahkan layar monitor. PJ yang merupakan oknum anggota Polda Papua ini ribut dan berulah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Dari kronologis yang diperoleh diketahui berawal pada Kamis (7/7)  sekira  pukul 17.00 WIT, Aipda PJ bersama dua rekannya menyewa satu ruangan karaoke di Happy Puppy. Namun karena dipengaruhi minuman keras, kemudian terjadi keributan dan Aipda PJ diduga melakukan pengrusakan pada LCD monitor lagu serta memecahkan gelas.

“Pukul 17.50 WIT Tim Respon Cepat Provost mendapat informasi kejadian tersebut sehingga langsung mendatangi TKP, namun sempat ada perlawan dari yang bersangkutan sehingga dilakukan upaya paksa,” kata  Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK, Jumat (8/7).

Tim yang turun mengamankan Aiptu PJ dipimpin Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Papua, AKP. Wilhelmus Ajomi, SIP., bersama lima personel.

Saat diamankan, PJ masih sempat melawan dengan memukul petugas sehingga langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan provost. “Yang bersangkutan telah diamakan di sel provos Mapolda Papua guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” tegas mantan Kapolresta Jayapura Kota ini.

Dikatakan,  Aipda PJ akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku baik itu sidang displin bahkan bisa sampai sidang kode etik. Pasalnya yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang serupa. “Jadi Aipda PJ saat hendak diamankan ia sempat melawan personel kami dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota Provost sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses, ” tegas Gustav Urbinas.

Gustav Urbinas mengimbau masyarakat jangan segan-segan melaporkan ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum agar langsung direspon Subbid Provost untuk dapat menanganinya secara profesional dan proposional. “Laporkan saja,” tutup Gustav. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

36 minutes ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

2 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

2 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

3 hours ago

KNPB Sebut Tak Ada Integrasi Melainkan Pencaplokan Secara Ilegal

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…

4 hours ago

Program Pembangunan Papua Harus Terintegrasi

“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…

5 hours ago