Categories: BERITA UTAMA

Mabuk, Oknum Polisi Berulah di Rumah Bernyanyi

JAYAPURA- Seorang oknum anggota Polisi dari Polda Papua terpaksa berurusan dengan rekannya sendiri karena dilaporkan warga. Namun kali ini yang datang menjemput adalah anggota provost karena dilaporkan warga terkait keributan di rumah bernyanyi, Happy Puppy Jayapura.

Mendapat informasi ini piket Subbid Provos dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Papua langsung turun ke lokasi. Disini yang diamankan adalah oknum polisi dari Polda Papua dengan pangkat Aipda berinisial PJ.

Terlapor PJ terpaksa digiring rekan-rekannya Provost Polda Papua lantaran  membuat keributan dan merusak fasilitas di ruang bernyanyi dengan memecahkan layar monitor. PJ yang merupakan oknum anggota Polda Papua ini ribut dan berulah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Dari kronologis yang diperoleh diketahui berawal pada Kamis (7/7)  sekira  pukul 17.00 WIT, Aipda PJ bersama dua rekannya menyewa satu ruangan karaoke di Happy Puppy. Namun karena dipengaruhi minuman keras, kemudian terjadi keributan dan Aipda PJ diduga melakukan pengrusakan pada LCD monitor lagu serta memecahkan gelas.

“Pukul 17.50 WIT Tim Respon Cepat Provost mendapat informasi kejadian tersebut sehingga langsung mendatangi TKP, namun sempat ada perlawan dari yang bersangkutan sehingga dilakukan upaya paksa,” kata  Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK, Jumat (8/7).

Tim yang turun mengamankan Aiptu PJ dipimpin Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Papua, AKP. Wilhelmus Ajomi, SIP., bersama lima personel.

Saat diamankan, PJ masih sempat melawan dengan memukul petugas sehingga langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan provost. “Yang bersangkutan telah diamakan di sel provos Mapolda Papua guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” tegas mantan Kapolresta Jayapura Kota ini.

Dikatakan,  Aipda PJ akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku baik itu sidang displin bahkan bisa sampai sidang kode etik. Pasalnya yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang serupa. “Jadi Aipda PJ saat hendak diamankan ia sempat melawan personel kami dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota Provost sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses, ” tegas Gustav Urbinas.

Gustav Urbinas mengimbau masyarakat jangan segan-segan melaporkan ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum agar langsung direspon Subbid Provost untuk dapat menanganinya secara profesional dan proposional. “Laporkan saja,” tutup Gustav. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

8 hours ago

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…

9 hours ago

DPD PDIP Papua Tegas Tolak MBG, PSN, dan Kopdes

Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…

15 hours ago

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

2 days ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

2 days ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago