Categories: BERITA UTAMA

Empat Nama Calon Kuat Sekda Papua

*Hasilnya Diumumkan 10 Juli 2020

JAYAPURA-Dari lima nama yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi dan mengikuti tes assessment dalam seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, terdapat 4 nama yang berhak mengikuti Tes Penulisan Makalah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, dalam press release yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (7/7) kemarin. 

Jeri Agus Yudianto ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Disebutkan bahwa dalam tes penulisan makalah yang diumumkan melalui Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 004 / PANSEL-JPTM / 2020 tanggal 06 Juli 2020, diketahui bahwa nilai tertinggi diraih Doren Wakerkwa (86,57), disusul Dance Yulian Flassy (77,71), Wasuok Demianus Siep (76,43), dan Juliana J. Waromi (76,07).

“Keempat peserta tersebut akan melanjutkan pada tahapan tes wawancara yang dilakukan pada 7 Juli 2020 (kemarin), dan hasilnya akan diumumkan pada 10 Juli 2020 mendatang. Selanjutnya, Panitia Seleksi akan menyampaikan hasil akhir rangkaian Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah ini kepada Gubernur Papua selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkap Jeri Yudianto.

Berangkat dari situ, Gubernur Papua mengusulkan 3 nama calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi ke Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk dipilih salah satu peserta tes tersebut dan ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Sekaligus, gubernur melaporkan semua hasil seleksi terbuka kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sekretaris daerah yang ditetapkan akan melaksanakan tugasnya sejak tanggal pelantikan. 

“Proses seleksi Sekretaris Daerah Provinsi Papua dilakukan secara transparan, terukur, dan akuntabel di tiap tahapannya, dan diumumkan secara luas kepada publik melalui situs dan akun media sosial resmi Pemerintah Provinsi Papua. Panitia Seleksi pun selalu memunculkan nilai/hasil pada setiap tahapan tes,  yang mana akan menjadi pertimbangan pejabat pembina kepegawaian,” tambahnya.

Sekretaris daerah yang ditetapkan harus dapat membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada tataran kebijakan dan teknis operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan Papua, Bangkit, Mandiri, Sejahtera yang berkeadilan. 

Bagi sekretaris daerah yang ditetapkan, jabatan ini merupakan amanah dan puncak karier Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Daerah sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya bisa menunjukkan profesionalisme sebagai seorang ASN, Patriot Sejati, dan Pamomg Praja yang akan menajdi panutan bagi para Pejabat dan Staf dibawahnya. (gr/nat)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

21 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

22 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

23 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

24 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

1 day ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

1 day ago