Categories: BERITA UTAMA

Mama Yasinta Minta Perlindungan ke LPSK

JAKARTA- Tokoh perempuan Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Jumat (5/6). Kedatangannya didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan perlindungan setelah melaporkan persoalan terkait film dokumenter Pesta Babi.

Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bersama jajarannya untuk selanjutnya dilakukan proses penelaahan dan asesmen awal terhadap pengajuan perlindungan yang diminta Mama Yasinta. Pengajuan perlindungan itu berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan MY ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya film dokumenter Pesta Babi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh permohonan yang diajukan, termasuk menelaah dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon akibat keterlibatannya dalam proses hukum.

“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Sri Suparyati kepada wartawan, Jumat (5/6). Ia memastikan, pihaknya melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK.

Dalam tahap awal, lanjut Sri, LPSK melakukan asesmen guna mendengar langsung keterangan pemohon sekaligus mendalami bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Proses asesmen tersebut merupakan bagian penting sebelum lembaga mengambil keputusan atas permohonan perlindungan.

Ia menjelaskan, hasil penelaahan dan asesmen akan menjadi dasar pertimbangan bagi LPSK dalam menentukan jenis layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar LPSK memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pemohon serta tingkat kebutuhan perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berjalan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

ABR: Jangan Ada Lagi Tawuran Antarsekolah!

  Menurut Abisai, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk…

27 minutes ago

Persoalan Akademik FK Uncen Jadi Polemik

   Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada, 7 September 2026 yang dipimpin…

1 hour ago

UT Jayapura Tegaskan Komitmen Membangun SDM Papua

​  Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan…

2 hours ago

Dorong Produk OAP Tembus Pasar Modern

   Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi…

3 hours ago

Pasca Kebakaran, Masjid Ar-Rahman Mandala Kembali Digunakan

   Menurutnya, masjid tersebut merupakan salah satu fasilitas umum yang berada di kawasan yang terdampak…

4 hours ago

Izin Galang Dana Dari Dinsos, Polisi Lakukan Monitoring

   Penggalangan dana umumnya dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah maupun kelompok yang membutuhkan…

5 hours ago