Ia mengakui, selama ini Mama Yasinta dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia dan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua. Karena itu, permintaan perlindungan tersebut menjadi bagian dari proses penelahaan.”Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap sejumlah aspek, di antaranya pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hingga hasil analisis medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan,” pungkasnya.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, kembali menyoroti masih maraknya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun…
Direktur Utama PTAM Jayapura (Perseroda), Dr. Entis Sutisna, menjelaskan dengan kejadian tersebut pihaknya langsung…
Bergabung dengan Persipura menjadi pengalaman perdana bagi Rendy bermain untuk klub Papua. Kiper berusia 27…