Dijelaskan, Hukum Humaniter Internasional dan pernyataan terkait perlindungan masyarakat sipil tidak dimaksudkan untuk melarang pihak yang sedang bertikai melakukan aktivitasnya. Namun demikian, kedua pihak yang terlibat konflik, baik aparat keamanan TNI/Polri maupun kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), tetap berkewajiban melindungi masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.
“Penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang aman, adil, dan harmonis,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…