Dijelaskan, Hukum Humaniter Internasional dan pernyataan terkait perlindungan masyarakat sipil tidak dimaksudkan untuk melarang pihak yang sedang bertikai melakukan aktivitasnya. Namun demikian, kedua pihak yang terlibat konflik, baik aparat keamanan TNI/Polri maupun kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), tetap berkewajiban melindungi masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.
“Penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang aman, adil, dan harmonis,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)…
Diketahui, Sisprian telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di…
Pernyataan itu disampaikannya dalam jumpa pers usai meninjau pelaksanaan imunisasi di Posyandu Panteriek dan Puskesmas…
Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…