Dijelaskan, Hukum Humaniter Internasional dan pernyataan terkait perlindungan masyarakat sipil tidak dimaksudkan untuk melarang pihak yang sedang bertikai melakukan aktivitasnya. Namun demikian, kedua pihak yang terlibat konflik, baik aparat keamanan TNI/Polri maupun kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), tetap berkewajiban melindungi masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.
“Penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang aman, adil, dan harmonis,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…
Kabut asap pekat menyelimuti wilayah Timika dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Badan Meteorologi, Klimatologi,…
Bersamaan dengan penyerahan diri itu, tujuh pucuk senjata api yang selama ini mereka gunakan turut…
Diduga kuat, si rangkong keluar dari habitatnya karena rumahnya terbakar. Karhutla yang melanda sejumlah wilayah…
Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR Astekita Ardiaristo mengatakan pendaki yang sebelumnya menggunakan jalur Senaru atau…