Categories: BERITA UTAMA

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

JAYAPURA-Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) melihat bahwa hingga kini keberadaan masyarakat sipil di daerah konflik belum sepenuhnya terlindungi. Keberadaan warga sipil sangat rentan menjadi korban dari kedua pihak baik Tentara Pembebasan Nasionap Operasi Papua Merdeka (TPN/OPM) maupu TNI Polri.

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru, Kabupaten Puncak. Ini sebagai upaya perlindungan warga di wilayah terdampak konflik bersenjata. Langkah ini dilakukan menyusul rentetan konflik di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil hingga memicu gelombang pengungsian di sejumlah daerah.

Pemasangan baliho tersebut untuk memperkuat pemahaman hak-hak warga dalam situasi darurat kemanusiaan. Direktur YKKMP, Theo Hesegem menjelaskan, pascakonflik bersenjata di Distrik Kembru pada 14 April 2026, warga dari sejumlah distrik terpaksa mengungsi ke Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, serta ke Kabupaten Mulia, Papua Tengah. Sebagian lainnya juga mengungsi ke wilayah Distrik Ilaga.

“Keselamatan masyarakat sipil harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ini adalah kewajiban negara, bukan hanya lembaga,” tegasnya, dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pso, Rabu (6/5). YKKMP menilai kondisi pengungsian harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk penanganan korban dan pemulihan kehidupan warga agar dapat kembali beraktivitas normal.

Negara diminta hadir secara nyata dalam menjamin keamanan masyarakat di wilayah terdampak. “Pemasangan baliho tersebut mengacu pada prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang menegaskan bahwa warga sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam konflik bersenjata serta wajib dilindungi dari dampak pertempuran,” tegasnya.

YKKMP sebelumnya juga telah melakukan kegiatan serupa di sejumlah wilayah konflik di Papua, yang disebut membantu mendorong sebagian pengungsi kembali ke kampung halaman. Selain itu, Theo menegaskan pentingnya seluruh pihak yang bertikai, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata untuk mematuhi ketentuan hukum internasional dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil, termasuk kelompok rentan seperti anak anak dan wanita.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

22 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dema-Fefero

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…

7 hours ago

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

14 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

15 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

16 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

17 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

18 hours ago