Categories: BERITA UTAMA

ASN Jangan Ikut Cawe-cawe di Pilkada

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tahapan prosesnya sedang berjalan.

“Netralitas ASN sangat penting dalam melayani masyarakat, dia tidak ikut cawe cawe (terlibat) terhadap proses Pilkada itu sendiri,” kata Ramses disela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Biak, Kamis (5/9).

Ramses pun menyebut bahwa ASN boleh memilih tapi tidak boleh terlibat aktif, sebab ASN netralitasnya itu penting. Begitu juga dengan para kepala kampung jangan dibawa ke sana kemari yang membuat rakyat bingung.

“Biarkan rakyat memilih sesaui dengan hatinya tentang siapa yang mau dipilih,” ucap Ramses.

Disinggung soal pernyataan Tito terkait ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024, Ramses menyebut jika sebatas melihat visi misi kandidat diperbolehkan namun tidak ikut dalam kampnye aktif.

“Soal statement Mendagri tentu ada turunannya, apapun dari sana (Pusat-red) akan kita selaraskan dan sinergikan dengan kondisi di daerah itu sendiri. Yang pasti tidak boleh mendukung secara nyata,” kata Ramses.

Ramses pun mengingatkan netral jangan dimanfaatkan, misalkan kepala dinas tertentu memihak kepada salah satu calon lantas mengajak anggotanya atau rakyat.

“Itu sangat tidak boleh, jika sebatas melihat atau menonton itu boleh. Namun lebih baiknya jangan agar tidak salah persepsi antara kandidat satu dan yang lainnya,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

5 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

6 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

7 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

8 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

9 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

10 hours ago