Sementara itu, Bawaslu dalam rilis yang dikeluarkan mengimbau kepada pimpinan redaksi media cetak dan media online serta admin grup media sosial di lingkup Provinsi Papua agar tidak memuat berita dan/atau konten yang mengarah kepada kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diluar jadwal kampanye sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 65 Tahun 2025.
Dalam melakukan pemberitaan dan penyiaran kampanye baik secara cetak, secara elektronik, melalui media sosial, dan media daring. Wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Termasuk tidak memberikan persetujuan kepada anggota yang hendak mengirim dan/atau membagikan konten yang memuat informasi bohong (hoaks) terkait Pemilihan Tahun 2024, yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarkat ke dalam grup media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…
Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…
Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…
Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…
Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…