Sementara itu, Bawaslu dalam rilis yang dikeluarkan mengimbau kepada pimpinan redaksi media cetak dan media online serta admin grup media sosial di lingkup Provinsi Papua agar tidak memuat berita dan/atau konten yang mengarah kepada kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diluar jadwal kampanye sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 65 Tahun 2025.
Dalam melakukan pemberitaan dan penyiaran kampanye baik secara cetak, secara elektronik, melalui media sosial, dan media daring. Wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Termasuk tidak memberikan persetujuan kepada anggota yang hendak mengirim dan/atau membagikan konten yang memuat informasi bohong (hoaks) terkait Pemilihan Tahun 2024, yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarkat ke dalam grup media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…