Sementara itu, Bawaslu dalam rilis yang dikeluarkan mengimbau kepada pimpinan redaksi media cetak dan media online serta admin grup media sosial di lingkup Provinsi Papua agar tidak memuat berita dan/atau konten yang mengarah kepada kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diluar jadwal kampanye sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 65 Tahun 2025.
Dalam melakukan pemberitaan dan penyiaran kampanye baik secara cetak, secara elektronik, melalui media sosial, dan media daring. Wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Termasuk tidak memberikan persetujuan kepada anggota yang hendak mengirim dan/atau membagikan konten yang memuat informasi bohong (hoaks) terkait Pemilihan Tahun 2024, yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarkat ke dalam grup media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Papua, Aser Rouw mengatakan, salah satu pendekatan…
Kemenangan ini diraih pada pertandingan keempat, setelah pada tiga laga sebelumnya Persipura selalu gagal mengamankan…
Pria yang akrab disapa BTM tersebut menilai raihan tiga poin ini menjadi sinyal positif bagi…
Banjir juga kembali merendam kawasan belakang Pasar Youtefa, Kota Jayapura, setelah hujan mengguyur sejak…
Dari sejumlah persoalan yang dihadai Uncen, masalah yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran Uncen ini…
Pihaknya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata…