Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain terkait tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.
Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis sebelum diproses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kelompok tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan damai. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua Tengah Andrias di Nabire, Senin, mengatakan kerusakan…
Pengembangan Pelabuhan Merauke terus dipersiapkan seiring meningkatnya aktivitas dan trafik angkutan barang. Saat ini, pengembangan…
Koordinator Umum, Bertho Nayak Entama, menegaskan bahwa proses CASN Formasi 2024 telah berjalan cukup lama,…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…