Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 10 miliar tahun 2024. Dimana, manajemen perusahaan melakukan pengadaan seperti alat berat, pembelian kertas yang hampir mencapai Rp 1 miliar, pemberian uang kepada mantan bupati Boven Digoel Rp 910 juta. Dari perhitungan sementara yang dilakukan kejaksaan Negeri Merauke, dugaan korupsi di BUMD Boven Digoel tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…