Categories: BERITA UTAMA

Tersangka Baru Kasus Korupsi PON Segera Diumumkan

JAYAPURA  Kejaksaan Tinggi Papua tak diam usai menyeret empat tersangka ke meja persidangan Pengadilan Negeri Jayapura. Ini berkaitan dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang merugikan negara ratusan miliar. Dalam waktu dekat, Kejati Papua akan segera menyeret tersangka lainnya. Itu setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-32/R.1/Fd.1/02/2025.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse menyampaikan, dikeluarkannya surat penyidikan seiring dalam berita acara, resume dan lainnya yang mana surat dakwaan disebutkan nama-nama saksi dengan inisial YW dan TE.

“Berdasarkan itu, maka dikeluarkan surat penyidikan yang baru tanggal 27 Februari Tahun 2025 untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana PON ke-XX di Provinsi Papua oleh PB PON Tahun 2021,” terang Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (5/3).

Kata Nixon, mega korupsi PB PON Part II ini akan menetapkan tersangka baru lebih dari satu orang. Meski enggan menyebutkan insialnya, namun ia pastikan ada Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tersangka baru di part II ada ASN dan non-ASN. Tunggu saja, dalam waktu dekat kami akan umumkan tersangkanya,” kata Nixon.

Nixon menyebut, kapasitas tersangka baru dikasus korupsi dana PON sebagai panitia PB PON Papua Tahun 2021. “Kita tetapkan mereka sebagai tersangka dengan beberapa alat bukti yang kuat,” imbuhnya. Menurutnya, ini komitmen Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengungkap kasus korupsi dana PON, bahwa tak ada tebang pilih dalam proses hukum di Papua.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, pihaknya melanjutkan penanganan korupsi dana PON untuk memastikan keterlibatan pihak lain. “Tidak ada yang bisa lolos atau keluar dari persoalan ini, yang terlibat harus tanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue. Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. Saat ini, keempatnya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

2 days ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

2 days ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

2 days ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago