Categories: BERITA UTAMA

Tersangka Korupsi Ajukan Diri Jadi Justice Colaborator

Dari kasus ini ada sembilan tersangka diantaranya CY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, PW mantan Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, JEU Pimpinan sementara BPD Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023, HDW Kepala BPD Papua Lanny Jaya tahun 2023-2024, TK Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, SM Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, TY Kabid Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPKM Lanny Jaya, YFM Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan AS Sekretaris DPMK

Kuasa hukum, CY, Yuliyanto, SH, MH dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates telah menyampaikan surat permohonan Justice Collaborator atas nama CY tersebut kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) di Jakarta. Menurutnya, kliennya adalah tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/17/VII/RES.3.1./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 03 Juli 2025 dan kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2024.

“Syukur alhamdulillah, puji Tuhan, surat kami sudah dibalas LPSK dan kami memohon agar klien kami CY mendapat perlindungan sepenuhnya dari LPSK,” kata Yulianto, Kamis (4/12).

I akembali menjelaskan bahwa justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Seorang justice collaborator memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.

“Bisa dibilang masih jarang atau mungkin ini baru pertama kali di Papua dimana tersangka mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Klien kami bersedia bekerjasama mengugkapkan fakta-fakta dari kasus ini,” ujarnya.

Ia melihat keputusan CY ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun yang sudah menjadi tersangka dimana ketimbang terus berkelit dan mencari-cari pembenaran lebih baik menjadi Justice Collaborator agar ada keringanan hukuman. Ia berharap LPSK melindungi kliennya dan menempatkan di tempat yang aman sebab dikhawatirkan akan diganggu dengan pihak-pihak yang terusik.

Terkait surat ke LPSK itu, diakui Yuliyanto telah direspon positif oleh LPSK, melalui surat pemberitahuan dimulainya penelaahan permohonan (SPDPP) yang diterima kuasa hukum CY. Sekadar diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Selalu Dapat Untung Ketika Persipura Main, Tapi Saat Kericuhan Menimbulkan TraumaSelalu Dapat Untung Ketika Persipura Main, Tapi Saat Kericuhan Menimbulkan Trauma

Selalu Dapat Untung Ketika Persipura Main, Tapi Saat Kericuhan Menimbulkan Trauma

Suasana di sekitar Stadion Lukas Enembe selalu berubah menjadi lebih hidup setiap kali pertandingan Persipura…

1 day ago

Diminta Kerja Lebih Maksimal, Hasil Monitoring Harus Jadi Bahan Evaluasi Semua OPD

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

1 day ago

Edarkan Tramadol Ribuan Butir, Seorang Pemuda Bekuk

Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…

1 day ago

Banyak Perusahaan Diduga Langgar Hak Pekerja, Disnaker Kesulitan Bertindak Karena Karyawan Tak Berani Melapor

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengungkapkan masih banyak oknum perusahaan di…

1 day ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

1 day ago

Presiden Bantu 10 Sapi Kurban, Berat di Atas 800 Kg

Plh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, Irene Pagawak mengatakan seluruh sapi bantuan presiden…

1 day ago