Categories: BERITA UTAMA

Tersangka Korupsi Ajukan Diri Jadi Justice Colaborator

Dari kasus ini ada sembilan tersangka diantaranya CY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, PW mantan Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, JEU Pimpinan sementara BPD Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023, HDW Kepala BPD Papua Lanny Jaya tahun 2023-2024, TK Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, SM Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, TY Kabid Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPKM Lanny Jaya, YFM Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan AS Sekretaris DPMK

Kuasa hukum, CY, Yuliyanto, SH, MH dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates telah menyampaikan surat permohonan Justice Collaborator atas nama CY tersebut kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) di Jakarta. Menurutnya, kliennya adalah tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/17/VII/RES.3.1./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 03 Juli 2025 dan kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2024.

“Syukur alhamdulillah, puji Tuhan, surat kami sudah dibalas LPSK dan kami memohon agar klien kami CY mendapat perlindungan sepenuhnya dari LPSK,” kata Yulianto, Kamis (4/12).

I akembali menjelaskan bahwa justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Seorang justice collaborator memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.

“Bisa dibilang masih jarang atau mungkin ini baru pertama kali di Papua dimana tersangka mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Klien kami bersedia bekerjasama mengugkapkan fakta-fakta dari kasus ini,” ujarnya.

Ia melihat keputusan CY ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun yang sudah menjadi tersangka dimana ketimbang terus berkelit dan mencari-cari pembenaran lebih baik menjadi Justice Collaborator agar ada keringanan hukuman. Ia berharap LPSK melindungi kliennya dan menempatkan di tempat yang aman sebab dikhawatirkan akan diganggu dengan pihak-pihak yang terusik.

Terkait surat ke LPSK itu, diakui Yuliyanto telah direspon positif oleh LPSK, melalui surat pemberitahuan dimulainya penelaahan permohonan (SPDPP) yang diterima kuasa hukum CY. Sekadar diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas Evaluasi PSN di HambalangPresiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas Evaluasi PSN di Hambalang

Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas Evaluasi PSN di Hambalang

Pertemuan di Hambalang dihadiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator Bidang…

7 hours ago

Angin Kencang, Nelayan Waspadai Gelombang Tinggi

Prakirawan BMKG V Jayapura, Silas Leonardus Weyai, menjelaskan bahwa berdasarkan prediksi Stasiun Meteorologi Maritim Dok…

8 hours ago

Banyak Kekurangan, BGN Siap Benahi Program MBG

Kekurangan tersebut diantaranya, masih sering ditemukan kejadian-kejadian yang terjadi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

9 hours ago

Syukuran HUT ke-79 Ketum Megawati, PDIP Papua Tanam Pohon

Sebanyak 150 pohon ditanam sebagai bentuk kepedulian PDIP Papua terhadap pelestarian lingkungan dan upaya menjaga…

10 hours ago

Ini Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadan 2026

Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan tersebut…

12 hours ago

Lengkap, Ini Hasil Identifikasi 7 Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

”Tim DVI Biddokkes Polda Sulsel didukung oleh Tim DVI Pusdokkes Polri, Tim Pusiden Polri, Tim…

13 hours ago