“Laporan harus ada bukti jelas dan fakta di lapangan, misalnya bisa dibuktikan dengan foto. Jangan membuat laporan tidak mendasar hanya karena ingin mendiskreditkan orang tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat juga kata Anggiat turut mengawasi kendaraan plat merah milik ASN. Jika ada kendaraan ASN yang ikut dalam kampanye, silahkan foto lalu laporkan ke pihaknya.
“Jika ada kendaraan ASN ikut dalam kampanye, silahkan foto lalu laporkan ke kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Tidak boleh menggunakan aset negara untuk berkampanye,” tegasnya.
Sesuai dengan arahan gubernur, Anggiat meminta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk netral. “ASN harus netral di Pilkada dan tidak boleh mempengaruhi orang lain,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…