

Frits Ramandey didampingi anggota Komnas HAM, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (2/9) (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Delapan hari pasca pembunuhan pilot helikopter asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Komnas HAM Indonesia perwakilan Papua turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak. Proses ini dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 13 hingga 15 Agustus lalu.
Dari pemantauan tersebut Komnas HAM RI Perwakilan Papua telah meminta keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Kepala Puskesmas Alama, PT. Intan Angkasa Air Service, Satgas Damai Cartenz, Polres Mimika, saksi korban yang terdiri dari para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, serta mendapatkan sejumlah dokumen.
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan korban mengalami luka tembak dan luka bacok. Para Nakes dan guru-guru yang menjadi saksi korban juga belum mendapat perhatian maksimal dari Pemda Mimika.
Pasca pembunuhan Pilot Glen Malcolm Conning pelayanan kesehatan di Distrik Alama dihentikan dan diduga kuat pemerintahan Distrik Alama tidak berfungsi optimal. Komnas HAM lantas menyimpulkan Glen Malcolm Conning ditembak OTK berjumlah 5 orang yang diduga kuat dilakukan dengan cara ditembak dan dibacok menggunakan senjata api dan senjata tajam (parang-red).
“Patut diduga para pelaku telah melakukan perencanaan atau persiapan sebelumnya. Hal ini didasarkan pada keterangan yang menyebutkan bahwa sebelum pembunuhan pilot Glen Malcolm Conning para Nakes pernah melayani beberapa warga yang datang ke Puskesmas Alama dan terlihat ada yang membawa senjata api pada Rabu, 17 Juli 2024,” kata Frits dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (2/9).
Ia pun menyebut terdapat sejumlah luka di bagian kepala, leher, punggung, lengan kiri dan paha kiri korban. Luka pada bagian leher dan paha kiri diduga akibat tembakan senjata api. Sedangkan luka pada bagian kepala, punggung dan lengan kiri diduga akibat tebasan senjata tajam (parang).
“Dalam kejadian ini, Pilot tidak dibakar bersama helikopter melainkan ditembak saat berada dalam pesawat. Namun saat itu ada latupan api yang mengeluarkan asap dari heli tersebut akibat penembakan,” tegas Frits.
Atas kejadian ini kata Frits, terjadi pelanggaran HAM pelanggaran hak hidup, hak atas rasa aman, perlakuan yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Page: 1 2
Tito menegaskan tiga tugas pokok Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yakni melakukan sinkronisasi…
Nixon menegaskan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara PON XX Papua selalu transparan dan…
Natal Gabungan Pemda, DPRK, TNI-Polri, Denominasi Gereja dan Organisasi Masyarakat serta seluruh masyarakat Kabupaten Puncak…
Kata Ruslan, sejak Januari hingga Desember 2025, BNNK Mimika telah menangani lebih dari 20 pasien…
Prestasi itu, ujar Kapolri, menjadi apresiasi sekaligus tantangan dan tanggung jawab bagi seluruh jajaran untuk…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan usulan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29,…