

Foto bersama usai diskusi pelaksanaan PSU pasca putusan MK pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU, Rabu (2/7). (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Sebulan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong kembali mengingatkan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu agar tidak masuk angin.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Ramses saat dialog dan diskusi pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU, Rabu (2/7).
“Penyelenggaran KPU dan Bawaslu jangan masuk angin, semua melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya dan sumpah janjinya,” tegas Ramses.
Menurut Ramses, jika penyelenggara (KPU, Bawaslu), TNI-Polri dan ASN netral. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, maka PSU di Papua berjalan denga aman dan lancar hingga terpilih gubernur pilihan rakyat.
“Namun jika TNI-Polri, baik Pemprov terkhusus kepada penyelenggara KPU dan Bawaslu tidak netral.
Saya yakin menjadi ruang untuk terjadinya PSU ulang,” kata Ramses.
Selain itu, Ramses juga mengingatkan KPU terkait distribusi logistik. Perlunya memperhitungkan hambatannya sejak sekarang.
“Juga Bawaslu dan Gakumdu harus menuntaskan seluruh permasalahan yang ada. Harapan saya tidak ada ruang yang memungkinkan terjadinya PSU lagi,” imbuhnya.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…