Categories: BERITA UTAMA

Hakim MK Minta Prinsipal Tidak Tertipu Dengan PH

JAYAPURA-Proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Papua 2024 memasuki tahap krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Januari 2025, yang akan menentukan apakah gugatan sengketa hasil Pilkada Papua berlanjut ke sidang pokok atau berakhir di tahap ini.

Putusan ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat Papua, terutama bagi pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, serta pasangan calon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), yang mengajukan gugatan ke MK.

Menariknya disini hakim MK, Saldi Isra mengingatkan kepada para prinsipal baik pasangan Mari-Yo maupun BTM-Yes untuk tidak tertipu iming-iming kuasa hukum yang menjanjikan ini itu. Pasalnya ia memastikan jika putusan hakim MK tidak akan diintervensi oleh siapapun.

“Saya meminta kepada semua prinsipal, jangan sampai tertipu. Jika ada orang yang mengklaim telah berbicara dengan hakim, itu tidak benar. Di MK, kami bekerja sesuai dengan aturan. Setiap keputusan yang kami ambil didasarkan pada hasil musyawarah dan tentunya mengacu pada materi perkara,” tegas Isra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam putusan dismisal, semua pihak yang berperkara akan dipanggil untuk hadir di MK. “Kami akan memanggil semua pihak. Sebab, jika hanya yang dismisal yang dipanggil, maka akan mudah ditebak hasilnya,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Ditunggu Laga Berat

Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…

23 hours ago

Gelombang Tinggi Lumpuhkan Pelayaran, KM Sinabung Nyaris Terhempas

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…

23 hours ago

Kerap Jadi Tempat Judi, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Prajurit

Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…

24 hours ago

Penyidik Periksa 13 Saksi dan 3 Ahli

Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…

1 day ago

Tak Bisa Beli Pemain, PSBS Maksimalkan Potensial

PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…

1 day ago

Perjuangannya Berbuah Manis, Pemilik RM Serumpun Merasa Lega

‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…

1 day ago