

Kombes. Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA-Empat orang mahasiswa pendemo yang diamankan aparat kepolisian saat aksi di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Waena pada Selasa (30/9) akhirnya dipulangkan. Keempat mahasiswa tersebut adalah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin.
Mereka dipulangkan Selasa malam sekitar pukul 24.54 WIT didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. “Meski telah dipulangkan, mereka masih dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan pasal 216 KUHP,” ujar Asisten BPH LBH Papua, Fredy Wamu saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (1/10).
Fredy menambahkan, status wajib lapor tersebut tidak memiliki batas waktu yang jelas. “Wajib lapor ini diberlakukan tanpa ada kepastian kapan berakhir, tergantung proses selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa diamankannya para mahasiswa murni untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya provokasi yang dapat memicu kericuhan lebih besar.
“Itu hanya untuk kepentingan keamanan, karena mereka diduga memprovokasi massa aksi sehingga berujung ricuh. Setelah dimintai keterangan, mereka dipulangkan,” ungkap Kombes Fredrickus.
Pelakunya sendiri tak lagi muda, seorang pria berusia 53 tahun dengan inisial YA. Namun perjalanan…
Pangdam XXIV/Mandala Trikora, Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, menegaskan bahwa TNI tidak terlibat dalam…
Ia menjelaskan setiap penelitian yang dilakukan pihak kampus selalu mengedepankan penggabungan antara pengetahuan lokal dan…
Menurutnya, SPBU Hawai setiap hari melayani penyaluran BBM subsidi, baik Pertalite maupun Solar, dengan rata-rata…
Ancaman fenomena El Nino kembali membayangi Indonesia. Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) memprediksi El Nino segera…
Kabar penting bagi masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos). Pemerintah berencana mengubah total skema penyaluran bantuan…