

Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan memimpin kegiatan press rilis kasus narkoba di Sarmi, Senin (1/9). (foto:Mboik Cepos)
SARMI-Dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil diamankan aparat Satresnarkoba di kawasan Pantai Kelapa Satu, Distrik Sarmi, pada Jumat (15/8) lalu.
Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K, memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang digelar di Aula Vicon Mapolres Sarmi, Senin (1/9), menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial YN alias S dan FU alias E, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Sarmi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ganja di Pantai Kelapa Satu. Tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja siap edar dalam berbagai ukuran. Total berat ganja yang diamankan mencapai 288 gram.
Page: 1 2
Menurut Owen, manajemen memberikan kewenangan penuh kepada jajaran pelatih dalam membangun skuad. “Karena coach punya…
Jika mengacu pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, penjabat Sekda dalam hal…
Kartu ini mengimbau siapa pun yang mengalami gejala seperti demam, sakit kepala, nyeri otot, sakit…
Langkah ini dipandang sebagai sinyal tegas bahwa Meta tidak ingin tertinggal dalam perlombaan pembangunan pusat…
ICW mencatat, belum genap satu tahun masa jabatan pemerintahan daerah hasil pemilihan terakhir, sudah terdapat…
Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor…