

Kasat Narkoba Iptu J.B Saragih bersama anggota mendatangi wilayah yang ditanami ganja dan berhasil meringkus salah satu petani yang membudidayakan narkotika golongan I tersebut Senin (1/9) (foto:Dok Polres Jayawijaya)
WAMENA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Jayawijaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Jayawijaya. Sebanyak 20 batang pohon ganja diamankan dari kawasan jalan Trans Kimbim Wamena – Lani Jaya bersama seorang pria berinisial LW (20) yang mengaku sebagai pemilik tanaman tersebut.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu J.B Saragih ketika dikonfirmas membenarkan adanya temuan 20 batang pohon ganja yang ditanamami di jalan Trans Kimbim Wamena- Lanny Jaya secara terpisah, serta juga mengamankan seorang pemuda yang mengaku pemilik ladang tersebut berinisial LW (20).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tanaman ganja yang berada di kawasan pegunungan yang berjarak sekitar 6 KM dari jalan umum. Kami melakukan konsolidasi dan bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat penanaman ganja.”ungkapnya Senin (1/9) di Wamena.
Page: 1 2
“Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…
Wali Kota Abisai Rollo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar lebih…
Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…
Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…
Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…
Cecilia Mehue menjadi salah satu contoh penerima manfaat program tersebut. Ia berhasil menempuh pendidikan sarjana…