Menurutnya, usai petugas tiba di lokasi dan menemukan puluhan batang ganja dengan ukuran bervariasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama seorang terduga pemilik tanaman, LW (20), yang mengakui bahwa tanaman tersebut adalah miliknya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya dan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.,” jelasnya
Saragih juga menyebutkan mengamankan 20 batang ganja dari hasil pengembangan informasi masyarakat. Saat ini, barang bukti sudah dimankan di Polres Jayawijaya, dan terhadap terduga pelaku masih dilakukan proses penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti serta pemeriksaan urine yang bersangkutan.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk memberantas peredaran narkotika, baik jenis ganja, sabu, maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Hal ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika,…
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp563 miliar lebih. Pendapatan transfer sebesar…
Menurut Frits, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional objektif dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai…
Indonesia sendiri meratifikasi kedua kovenan tersebut pada tahun 2006. Menurut Syufi, kedua instrumen tersebut memberikan…
Mereka juga membawa spanduk-spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan, seperti “Cabut investasi di Papua”, “Usut tuntas pelanggaran…
Dalam aksinya yang dimulai sekira pukul 10.30-13.30 WIT itu, para pendemo dengan koordinator umum Ambrosius…