Categories: BERITA UTAMA

Enam Bulan Berdomisili di Kota, Wajib e-KTP Kota Jayapura

Yang Melanggar Bakal Didenda Rp 300 Ribu

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara lengkap. Dalam rangka menertibkan masyarakat yang sudah lebih 6 bulan tinggal atau berdomisili di Kota Jayapura, namun belum memiliki E KTP maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda.

   Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengakui, dalam menegakkan amanat Perda Nomor 8 tahun 2022, penduduk yang tinggal di Kota Jayapura lebih dari 6 bulan dan belum memiliki E KTP Kota Jayapura, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.

   Untuk itu, Raimond mengimbau kepada warga Kota Jayapura yang belum memiliki E KTP Kota Jayapura untuk segera mengurus dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan e-KTP daerah asal, alamat di Kota Jayapura, Dinas Dukcapil akan memfasilitasi surat pindah dari daerah asal.

  “Untuk mekanisme dendanya nanti akan dilakukan jika ada operasi yustisi dilakukan sidang ditempat karena tim ada tim gabungan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, saat ini masih dilakukan sosialisasi, rencana operasi yustisi dilakukan pertengahan atau akhir bulan November 2022 akan ada operasi yustisi,’’ucapnya, Selasa (1/11)kemarin.

  Raimond berharap seluruh warga Kota Jayapura bisa memiliki Adminduk lengkap dan bagi pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun supaya bisa mendapatkan E KTP, pihaknya juga telah melakukan roadshow pembuatan  E-KTP kepada pelajar, jika masih ada yang belum membuatnya diharapkan bisa membuatnya karena ini sangat penting sekali.(dil/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KOTA

Recent Posts

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

3 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

4 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

5 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

6 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

7 hours ago

Bukan Sekedar Ancaman Fisik Tapi Juga Terhadap Simbol dan Martabat Lembaga Keagamaan

Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…

8 hours ago