Categories: BERITA UTAMA

Enam Bulan Berdomisili di Kota, Wajib e-KTP Kota Jayapura

Yang Melanggar Bakal Didenda Rp 300 Ribu

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara lengkap. Dalam rangka menertibkan masyarakat yang sudah lebih 6 bulan tinggal atau berdomisili di Kota Jayapura, namun belum memiliki E KTP maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda.

   Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengakui, dalam menegakkan amanat Perda Nomor 8 tahun 2022, penduduk yang tinggal di Kota Jayapura lebih dari 6 bulan dan belum memiliki E KTP Kota Jayapura, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.

   Untuk itu, Raimond mengimbau kepada warga Kota Jayapura yang belum memiliki E KTP Kota Jayapura untuk segera mengurus dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan e-KTP daerah asal, alamat di Kota Jayapura, Dinas Dukcapil akan memfasilitasi surat pindah dari daerah asal.

  “Untuk mekanisme dendanya nanti akan dilakukan jika ada operasi yustisi dilakukan sidang ditempat karena tim ada tim gabungan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, saat ini masih dilakukan sosialisasi, rencana operasi yustisi dilakukan pertengahan atau akhir bulan November 2022 akan ada operasi yustisi,’’ucapnya, Selasa (1/11)kemarin.

  Raimond berharap seluruh warga Kota Jayapura bisa memiliki Adminduk lengkap dan bagi pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun supaya bisa mendapatkan E KTP, pihaknya juga telah melakukan roadshow pembuatan  E-KTP kepada pelajar, jika masih ada yang belum membuatnya diharapkan bisa membuatnya karena ini sangat penting sekali.(dil/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KOTA

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

8 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

9 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

9 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

10 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

10 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

11 hours ago