

JAYAPURA-Hampir sebulan sejak kasusnya dilimpahkan Polda Papua ke Kalimantan Timur pada 4 Oktober lalu, penanganan perkara 7 tersangka kasus Makar terkait demo rusuh di Jayapura pada 29 Agustus lalu, belum masuk tahap II.
Anggota Tim Penasehat Hukum 7 tersangka kasus Makar, Gustav Kawer mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait dengan pelimpahan perkara dari Polisi kepada pihak Jaksa.
“Kita belum menerima informasi terkait pelimpahan perkara dari Polisi kepada jaksa. Polisi belumn limpahkan ke jaksa,” ucap Gustav kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (1/11).
Gustav berharap jika nanti dilakukan pelimpaham dalam waktu dekat, Polisi ataupun Jaksa yang menerimanya harus memberikan konfirmasi kepada dirinya sebagai pengacara hukum dari 7 tersangka yakni Buchtar Tabuni, Agus Kosay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.
“Kondisi ketujuhnya sampai saat ini baik, namun sampai saat ini mereka mengeluhkan jarak yang jauh. Mereka masih tetap meminta untuk persidangannya kembali ke Papua baik itu di Jayapura atau daerah lainnya yang pasti di Papua,” ungkap Gustav.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AK Kamal mengaku Jaksa belum mengeluarkan P21nya. “Untuk tahap I nya sudah kami lakukan dan sudah ada jawaban, selanjutnya kita tunggu tahap II-nya,” terang Kamal.
Dikatakan, pemindahan 7 tersangka kasus makar agar proses hukum diharapkan normal dan tidak ada intimidasi baik terhadap hakim ataupun jaksa. Sehingga apa yang dilakukan para tersangka terungkap dalam proses persidangan dan fakta fakta yang disangkakakan itu benar-benar terjadi sehingga hukum positifnya berjalan dengan baik.
“Persidangan tetap kami lakukan di Kaltim dengan memperhatikan faktor keamanan,” tegas Kamal. (fia/nat)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…