Categories: BERITA UTAMA

Oknum Pegawai Imigrasi Diduga Memeras 4 Warga PNG

JAYAPURA-Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) ditahan oleh pihak Imigrasi Jayapura sejak 17 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Namun, muncul tudingan serius terhadap oknum petugas Imigrasi Jayapura yang diduga melakukan pemerasan terhadap para WNA tersebut.

Empat warga PNG yang ditahan yakni Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Province Health Authority PNG) Nimbaken Tibli (Finance Officer), Amstrong Kupe (Perawat), Melchior Nemo (Petugas Kamar Jenazah)

Keempatnya merupakan staf Kesehatan dari West Sepik Province dan datang ke Jayapura atas undangan resmi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, untuk menjajaki kerja sama bidang kesehatan antar kedua negara.

Kunjungan berlangsung pada 12 Mei 2025 dan mereka telah melakukan pertemuan resmi dengan pihak RS Bhayangkara. Namun, saat hendak kembali ke PNG pada 17 Mei 2025, mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi Jayapura di sebuah hotel.

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Abepura karena diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kuasa hukum para WNA, Anthon Raharusun, mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh oknum Imigrasi. Dalam proses pemeriksaan, Mr. Adrian Lohumbo mengaku kehilangan uang tunai sebesar 1.900 kina (sekitar Rp 7.527.800) setelah dompetnya dikembalikan oleh petugas.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

12 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

12 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

13 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

13 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

14 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

14 hours ago