‘’Sehingga pemberhentian dengan hormat tanpa menerima hak pensiun karena masa kerjanya belum cukup 20 tahun dan usianya belum cukup 50 tahun,’’ jelasnya.
Dikatakan, kewenangan pemberhentian dilakukan oleh bupati. Sementara Majelis Kode Etik hanya memberikan pertimbangan kepada bupati untuk mengambil keputusan.
‘’Jadi kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan ada di bupati.Kami Majelis Kode Etik hanya memberikan pertimbangan,’’ pungkasnya.
Salvianus Laiyan menambahkan bahwa pemberhentian ini sebagai tanda pengingat bagi setiap ASN yang sebelum terjun ke dunia politik untuk mempertimbangkan secara matang konsekuensi yang akan diperoleh ketika terlibat dalam dunia politik.
‘’Jangan sampai sudah maju jadi calon legeslatif tapi tidak terpilih dan pada akhirnya menyesal,’’ tandasnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…