‘’Sehingga pemberhentian dengan hormat tanpa menerima hak pensiun karena masa kerjanya belum cukup 20 tahun dan usianya belum cukup 50 tahun,’’ jelasnya.
Dikatakan, kewenangan pemberhentian dilakukan oleh bupati. Sementara Majelis Kode Etik hanya memberikan pertimbangan kepada bupati untuk mengambil keputusan.
‘’Jadi kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan ada di bupati.Kami Majelis Kode Etik hanya memberikan pertimbangan,’’ pungkasnya.
Salvianus Laiyan menambahkan bahwa pemberhentian ini sebagai tanda pengingat bagi setiap ASN yang sebelum terjun ke dunia politik untuk mempertimbangkan secara matang konsekuensi yang akan diperoleh ketika terlibat dalam dunia politik.
‘’Jangan sampai sudah maju jadi calon legeslatif tapi tidak terpilih dan pada akhirnya menyesal,’’ tandasnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…
Lagi-lagi Kantor Distrik Sentani di palang oleh pemilik hak ulayat,mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura harus…
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan proses penertiban di Pasar Entrop yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura…
Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Komando Wilayah XVI Yahukimo mengklaim telah…