‘’Sehingga pemberhentian dengan hormat tanpa menerima hak pensiun karena masa kerjanya belum cukup 20 tahun dan usianya belum cukup 50 tahun,’’ jelasnya.
Dikatakan, kewenangan pemberhentian dilakukan oleh bupati. Sementara Majelis Kode Etik hanya memberikan pertimbangan kepada bupati untuk mengambil keputusan.
‘’Jadi kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan ada di bupati.Kami Majelis Kode Etik hanya memberikan pertimbangan,’’ pungkasnya.
Salvianus Laiyan menambahkan bahwa pemberhentian ini sebagai tanda pengingat bagi setiap ASN yang sebelum terjun ke dunia politik untuk mempertimbangkan secara matang konsekuensi yang akan diperoleh ketika terlibat dalam dunia politik.
‘’Jangan sampai sudah maju jadi calon legeslatif tapi tidak terpilih dan pada akhirnya menyesal,’’ tandasnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…