

Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Istana Beri Klarifikasi Maksud Jokowi
JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden terus memantik polemik. Dari sisi penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan Presiden harus cuti jika melakukan aktivitas kampanye.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dari sisi norma, Presiden memang diperbolehkan melakukan kampanye. Sehingga apa yang disampaikan Presiden Jokowi sesuai dengan norma di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “UU-nya memang menyatakan begitu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park Hotel, kemarin (25/1).
Yang jelas, lanjut Hasyim, UU mewajibkan pejabat negara yang kampanye termasuk Presiden untuk cuti. Untuk Menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden. Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana.”Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu memdapatkan tembusan,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan? Hasyim menerangkan, secara kewenangan pengawasan menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu bisa melakukan kajian terhadap kegiatan atau kebijakan yang disalahgunakan. “Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi,” terangnya.
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…
Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…
Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…