

Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
JAYAPURA-Carut-marutnya proses pleno KPU Kota Jayapura terhadap surat suara gubernur dan wakil gubernur Papua mendapat atensi dari DPP PDIP. PDIP akan membawa kasus tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itupun tidak secara langsung ke DKPP, namun melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun proses Pilkada provinsi Papua berlanjut di meja hijau (MK). Ini setelah pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) mengguat putusan KPU Papua MK.
Dengan gugatan ini, maka paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai selaku pemenang Pilkada Papua akan menjadi pihak terkait atas gugatan Mari-Yo.
“Sementara kami siapkan semua berkas, hasil pleno Kota Jayapura, khsusnya Distrik Jayapura Selatan, kami akan DKPP kan KPU Kota Jayapura, karena tindakan mereka sangat jelas melanggar aturan,” ujar Ketua Tim Hukum BTM-YB, Ronny Talapessy, di Jayapura, Jumat (20/12).
Page: 1 2
Di sudut timur Jayapura, tepatnya di kawasan Koya Timur, berdiri sebuah lingkungan pendidikan yang dari…
Penemuan tersebut berlokasi di antara jalan Swakarsa dan Kampung Yuwanain, Kabupaten Keerom. Dari hasil penyelidikan…
Salah satu pedagang komoditas pertanian sekaligus pemilik kios sembako, Sumarni, mengatakan kenaikan harga mulai terjadi…
Dari pihak TNI menyatakan upaya penyerangan yang dilakukan kelompok bersenjata di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika…
Sejumlah pihak menyebut kondisi ini terjadi karena adanya dinamika perubahan sosial, politik, ekonomi, dan tata…
Ia berharap penyaluran bantuan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima. Data penerima…