“Kalau alat peraga kampanye itu, alat yang digunakan pasangan calon mengajak pemilih. Biasanya alat peraga kampanye itu berisi visi-misi, lalu kemudian berisi ajakan untuk memilih,” terangnya.
Dia berharap kepada para bakal calon untuk taati aturan yang berlaku, mengingat masa kampanye belum mulai. Yanita mengatakan tugas, sesuai wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Bawaslu Provinsi bertugas, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap, pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
“Spanduk atau apapun itu, yang tidak dipasang sesuai tempat atau tidak sesuai dengan alat peraga kampanye itu juga Bawaslu tidak serta-merta menurunkan, karena bisa saja nanti berpotensi pada kerusakan alat peraga kampanye pada saat kampanye,” ujarnya.
Menurutnya, yang berhak menertibkan terkait dengan pelanggaran tersebut adalah Satpol-PP atas rekomendasi dari Bawaslu. Beda halnya pada massa tenang, Bawaslu punya kewajiban dan kewenangan untuk menertibkan seluruh atribut kampanye yang dipasang oleh pasangan calon. (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
‘’Kami menerima laporan sehubungan kecelakaan kapal yang melibatkan KM. Mekar Alam B di perairan Laut…
Menanggapi itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, mengatakan,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MS didampingi Kanit Perlindungan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti setiap kebijakan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyebut pendapatan badan layanan umum…
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengungkapkan bahwa kondisi ini menjadi indikator positif…