“Kalau alat peraga kampanye itu, alat yang digunakan pasangan calon mengajak pemilih. Biasanya alat peraga kampanye itu berisi visi-misi, lalu kemudian berisi ajakan untuk memilih,” terangnya.
Dia berharap kepada para bakal calon untuk taati aturan yang berlaku, mengingat masa kampanye belum mulai. Yanita mengatakan tugas, sesuai wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Bawaslu Provinsi bertugas, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap, pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
“Spanduk atau apapun itu, yang tidak dipasang sesuai tempat atau tidak sesuai dengan alat peraga kampanye itu juga Bawaslu tidak serta-merta menurunkan, karena bisa saja nanti berpotensi pada kerusakan alat peraga kampanye pada saat kampanye,” ujarnya.
Menurutnya, yang berhak menertibkan terkait dengan pelanggaran tersebut adalah Satpol-PP atas rekomendasi dari Bawaslu. Beda halnya pada massa tenang, Bawaslu punya kewajiban dan kewenangan untuk menertibkan seluruh atribut kampanye yang dipasang oleh pasangan calon. (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyampaikan bahwa seluruh dokumen permohonan bantuan telah diinput ke dalam…
Prabowo menyampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan nasional pertama bangsa Indonesia, yakni melindungi segenap…
Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial. Kita sudah…
“Antara lain saya sampaikan juga bahwa ada satu hal yang harus dijaga, di sini di…
Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menembus 82,3 juta orang…
Kesepakatan ini melibatkan penjualan sebagian saham perusahaan miliknya, Step Distinctive Limited, kepada Rich Sparkle Holdings,…