Categories: PATROLI

Tingkatkan Pelayanan Presisi, Polres Biak Numfor Luncurkan Program PAMAPTA

BIAK – Polres Biak Numfor secara resmi meluncurkan Program PAMAPTA (Pelayanan Masyarakat Terpadu, atau yang juga disebut Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam sebuah apel gabungan di Lapangan Apel Mapolres pada Senin, (27/10).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H. , dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Stella W Suruan S.IP, para Kabag, Kasat, Perwira, serta seluruh personel Polres Biak. Sebagai simbol peluncuran, Kapolres secara simbolis melakukan pemasangan baret PAMAPTA kepada tiga perwakilan personel dan menyerahkan kunci mobil PAMAPTA.

Dalam amanatnya, Kapolres Ari Trestiawan menjelaskan bahwa peluncuran PAMAPTA merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kapolri mengenai penyesuaian nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi PAMAPTA. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 dan merupakan upaya mewujudkan Polri yang Presisi, meningkatkan pelayanan publik, dan responsivitas terhadap masyarakat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

5 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

6 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

9 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

10 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

11 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

17 hours ago