

Anggota Sat reskrim Polres Jayawijaya menjemput Anggota Sat reskrim Polres Jayawijaya menjemput rersangka MA (30) di kampung Megapura saat hendak menyerahkan diri ke Polres Jayawijaya usai menghabisi mantan iparnya IA (30) di dalam sebuah honai kampung Hitigima Distrik Asotipo Minggu (17/1) lalu (foto:dok Polres Jayawijaya)(30) di kampung Megapura saat hendak menyerahkan diri ke Polres Jayawijaya usai menghabisi mantan iparnya IA (30) di dalam sebuah honai kampung Hitigima Distrik Asotipo Minggu (17/1) lalu (foto:dok Polres Jayawijaya)
Dalam Kasus Pembunuhan Mantan Ipar di Kampung Megapura
WAMENA – Polres Jayawijaya memastikan penerapan pasal terhadap tersangka pembunuhan mantan ipar MA (25) masih menggunakan KUHP yang lama pasal 338 tentang pembunuhan biasa, namun bisa berubah nanti apabila sudah dilakukan P-19 dari Kepolisian ke kejaksaan dan saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa untuk mengambil keterangannya.
Kapolres Jayawijaya Melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ipda Muhammad Torib Basori, SH menyatakan, untuk kasus pembunuhan ini, pasal uang digunakan masih menggunakan KUHP yang lama yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa, tentunya untuk penentuan pasal ini bisa berubah.
“Kita dari penyidik masih menggunakan KUHP yang lama yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun pasal ini bisa saja berubah lagi setelah dari kejaksaan melihat berkas perkara itu dalam P-19,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos via selulernya Kamis (22/1)
Kanit Pidum Sat reskrim Polres Jayawijaya juga mengaku apabila berkasnya sudah selesai pasti akan diserahkan kepada kejaksaan lagi untuk dilihat, apabila ada perubahan tentunya dari pihak kejaksaan akan menyampaikan kembali kepada penyidik, terkait dengan penerapan pasal yang sudah sesuai atau berkas lainnya yang harus dilengkapi.
“Kalau kita sudah serahkan berkas dan masih ada yang perlu kita ubah berkas itu akan dikembalikan lagi kepada kita, kalau penerapan pasal tersebut sudah dinilai tepat untuk diterapkan maka maka dari kejaksaan akan mengeluarkan P21 artinya berkas sudah lengkap,”jelasnya.
Page: 1 2
Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…
Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…
Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…
Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…
Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…