Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota polisi dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Polisi tidak boleh menolak laporan. Semua laporan dan aduan dari masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia berharap dukungan dari para awak media terus terjalin, sehingga informasi mengenai kinerja dan aktivitas kepolisian dapat diketahui masyarakat luas.
“Tanpa media, kami tidak bisa berkembang. Melalui pemberitaan rekan-rekan media, masyarakat bisa mengetahui apa saja yang kami lakukan untuk masyarakat Kabupaten Jayapura,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Guna mencegah eskalasi konflik di tingkat tapak, Alredo menegaskan bahwa aksi penyanderaan dan pembunuhan tersebut…
Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Chairul Fahru Siregar, mengakui telah mengajukan gugatan di pemda…
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, setelah drainase dibersihkan dan ditata, para pedagang maupun masyarakat yang…
Direktur Utama PT AMJ Robongolo Nanwani, Entis Sutisna, mengatakan jumlah tersebut masih jauh dibandingkan total…
Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan ternyata tidak hanya berdampak pada tingkat kesejahteraan, tetapi…
Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…