Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota polisi dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Polisi tidak boleh menolak laporan. Semua laporan dan aduan dari masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia berharap dukungan dari para awak media terus terjalin, sehingga informasi mengenai kinerja dan aktivitas kepolisian dapat diketahui masyarakat luas.
“Tanpa media, kami tidak bisa berkembang. Melalui pemberitaan rekan-rekan media, masyarakat bisa mengetahui apa saja yang kami lakukan untuk masyarakat Kabupaten Jayapura,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…
Kajati Papua Jefferdian mengatakan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang secara rutin dilakukan secara bergantian…
Peninjauan meliputi akses jalan menuju kawasan pusat pemerintahan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Selatan hingga…
enghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan…
Informasi yang diperoleh menyebutkan sekitar 18 ABK berada di tiga kapal tersebut. Dari laporan sementara,…