Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota polisi dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Polisi tidak boleh menolak laporan. Semua laporan dan aduan dari masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia berharap dukungan dari para awak media terus terjalin, sehingga informasi mengenai kinerja dan aktivitas kepolisian dapat diketahui masyarakat luas.
“Tanpa media, kami tidak bisa berkembang. Melalui pemberitaan rekan-rekan media, masyarakat bisa mengetahui apa saja yang kami lakukan untuk masyarakat Kabupaten Jayapura,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan…
Kejadian pada Minggu (8/3) malam itu akhirnya ramai menyedot perhatian publik. Dalam video siaran langsung…
Sejumlah titik yang terdampak adalah Kali Acai dan kawasan Pasar Youtefa, Distrik Abepura serta Organda,…
Pelaku berinisial AJW tersebut kini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke untuk…
Menurutnya, kasus ini sebenarnya telah diketahui oleh ibu korban. Bahkan untuk melindungi anaknya, sang ibu…
Hal ini dilakukan BGN untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi mekanisme kontrol agar…