Categories: PARIWARA

Upacara Bendera HSN 2023 Tingkat Provinsi Papua Digelar di Sentani

SENTANI-Upacara Bendera dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 tingkat Provinsi Papua diselenggarakan di lapangan kompleks Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Senin (23/10).

Bupati Jayapura diwakili Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.K.P., bertindak selaku Pembina Upacara HSN 2023 yang bertemakan “Jihad Santri Jayakan Negeri”.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Pdt. Klemens Taran, S.Ag, FORKOPIMDA Kabupaten Jayapura, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Papua Drs. H. Syamsuddin, MM, Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua Drs. Hamzah, M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura Steven A. Wonmaly, S.Sos, MAP dan Subkoordinator pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Bidang Pendis Kanwil Kemenag Provinsi Papua M. Muzakir A, S.Pd.I.

Presiden melalui amanat yang dibacakan Hana Hikoyabi mengatakan sudah terbukti santri adalah pilar kekuatan bangsa dan santri adalah fondasi kekokohan bangsa.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

13 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

14 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

17 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

18 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

19 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago