Categories: PARIWARA

Serahkan Sertipikat bagi Masyarakat Hukum Adat dan Rumah Ibadah di Papua

Dalam sambutannya Menteri ATR/BPN menyampaikan penyerahan Sertipikat pengelolahan tanah adat kepada masyarakat hukum adat merupakan suatu tonggak sejarah yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dia juga mengatakan penyerahan sertipikat tanah adat tersebut merupakan yang ke dua. Dimana sebelumnya pemerintah pusat menyerahkan sertipikat tanah adat kepada masyarakat adat di Sumatra Barat.

Penerbitan sertipikat tanah adat tersebut membuktikan bahwa negara mengakui hak masyarakat adat untuk melaksanakan pengelolaan tanah. Baik itu digunakan oleh masyarakat adat sendiri, tapi juga untuk dilakukan kerjasama dengan pihak lain atau hak guna usaha (HGU).

Realisaai pengurusan sertipikat pengelolaan hukum adat itu melalui proses yang cukup panjang, karena harus memberi kepastian hukum kepada masyarakat adat.

“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak bisa dijual, atau status kepemilikannya tidak akan hilang dari masyarakat adat karena bersifat komunal,” kata Menteri ATR.Selain itu sertipikat adat ini tidak dibebankan pajak,” sambungnya.

Pria berusia 59 itu menyampaikan dalam proses pembuatan sertipikat pengelolaan hukum adat tersebut, pemerintah daerah mendukung penuh. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan proses pengukuran, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat adat Sawoi.

“Saya tegaskan bahwa dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak akan hilang, apalgi adanya tumpang tindih dengan HGU,” tegasnya.

Diapun menambahkan investor tidak akan bisa membuka usaha di atas tanah adat yang tersertipikat, tanpa seizin masyarakat adat. Namun apabila ada yang ingin membuka usaha di tanah adat yang tersetipikat, maka investor tersebut harus meminta izin kepada masyarakat adat, apabila mendapat izin maka boleh dilaksanakan.

“Kalaupun nanti ada investor yang bangun usaha di atas tanah ini, maka yang bayar pajak atas tanah tersebut bukan masyarakat adat, tapi pelaku usaha, diapun harus membayar sewa tanah ini kepada masyarakat adat,” terangnya.

Sehingga keuntungan dari penerbitan sertipikat tersebut, masyarakat adat mendapatkan sewa dari pelaku usaha yang membangun usaha di atas lahan atau tanah ulayat tersebut.

“Saya harap kepada Pemerintah Papua untuk segera menindaklanjuti proses pembuatan sertipikat pengelolaan tanah-tanah adat yang di Papua, sehingga di tahun 2024, semua tanah adat di Papua telah diterbitkan sertipikatnya,” harapnya.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Temukan 12 Pohon Ganja di Distrik Hubikosi

- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…

1 day ago

Kepala BIN Sebut Pentingnya Regulasi Tangkal Spionase dan Intervensi Asing

   Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…

1 day ago

Ibu Korban Sempat Ditolak Masuk Ruang Sidang

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…

1 day ago

Kemenkes Kembalikan Dua Sertifikat Aset Tanah kepada Pemkot

  Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…

1 day ago

Rumah Pensiunan Karyawan Swasta di Kwamki Ludes Terbakar

Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…

1 day ago

Jadi Dasar Rumusan Kebijakan, Akurasi Data Kampung Diperkuat

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di  ruang…

1 day ago