Dalam sambutannya Menteri ATR/BPN menyampaikan penyerahan Sertipikat pengelolahan tanah adat kepada masyarakat hukum adat merupakan suatu tonggak sejarah yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dia juga mengatakan penyerahan sertipikat tanah adat tersebut merupakan yang ke dua. Dimana sebelumnya pemerintah pusat menyerahkan sertipikat tanah adat kepada masyarakat adat di Sumatra Barat.
Penerbitan sertipikat tanah adat tersebut membuktikan bahwa negara mengakui hak masyarakat adat untuk melaksanakan pengelolaan tanah. Baik itu digunakan oleh masyarakat adat sendiri, tapi juga untuk dilakukan kerjasama dengan pihak lain atau hak guna usaha (HGU).
Realisaai pengurusan sertipikat pengelolaan hukum adat itu melalui proses yang cukup panjang, karena harus memberi kepastian hukum kepada masyarakat adat.
“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak bisa dijual, atau status kepemilikannya tidak akan hilang dari masyarakat adat karena bersifat komunal,” kata Menteri ATR.Selain itu sertipikat adat ini tidak dibebankan pajak,” sambungnya.
Pria berusia 59 itu menyampaikan dalam proses pembuatan sertipikat pengelolaan hukum adat tersebut, pemerintah daerah mendukung penuh. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan proses pengukuran, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat adat Sawoi.
“Saya tegaskan bahwa dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak akan hilang, apalgi adanya tumpang tindih dengan HGU,” tegasnya.
Diapun menambahkan investor tidak akan bisa membuka usaha di atas tanah adat yang tersertipikat, tanpa seizin masyarakat adat. Namun apabila ada yang ingin membuka usaha di tanah adat yang tersetipikat, maka investor tersebut harus meminta izin kepada masyarakat adat, apabila mendapat izin maka boleh dilaksanakan.
“Kalaupun nanti ada investor yang bangun usaha di atas tanah ini, maka yang bayar pajak atas tanah tersebut bukan masyarakat adat, tapi pelaku usaha, diapun harus membayar sewa tanah ini kepada masyarakat adat,” terangnya.
Sehingga keuntungan dari penerbitan sertipikat tersebut, masyarakat adat mendapatkan sewa dari pelaku usaha yang membangun usaha di atas lahan atau tanah ulayat tersebut.
“Saya harap kepada Pemerintah Papua untuk segera menindaklanjuti proses pembuatan sertipikat pengelolaan tanah-tanah adat yang di Papua, sehingga di tahun 2024, semua tanah adat di Papua telah diterbitkan sertipikatnya,” harapnya.
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…